Kamis, 29 November 2012

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?

Ya, Pada Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa  :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  
    masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.


Rabu, 28 November 2012

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI (DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA)

DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA


NAMA : INDIRA SARI HANANTO
KELA   : 2EA25
NPM    : 13211582

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak

Dasar Hukum Koperasi Indonesia:
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, 
antara lain : 
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila. 
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia 
adlah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945). 
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawandan kesadaran 
berpribadi. 
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang 
perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian 
Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. 
Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan 
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut 
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka 
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, 
Pengurus dan Pengawas