NAMA : INDIRA SARI HANANTO
NPM : 13211582
KELAS : 4 EA 25
KELOMPOK 3
CONTOH KASUS KEADILAN DALAM BISNIS (TUGAS)
Sengketa Pertanahan Mengancam Bisnis Properti
Keruwetan masalah pertanahan sering berujung pada sengketa (perselisihan) hukum yang membuat situasi menjadi tidak aman/nyaman bagi pihak yang mengalami karena menimbulkan kecemasan akibat “ketidakpastian” hukum atas kepemilikan tanahnya apalagi hukum sering kali tidak dapat memberikan keadilan sebagaimana maksud dan tujuan hukum itu tercipta.
Sengketa pertanahan di tahun 2007 silam cukup menggegerkan atau mendominasi berita – berita hukum politik di media massa karena kasus – kasusnya tidak lagi antar orang perorangan, tetapi sudah menjadi public case artinya telah melibatkan banyak khalayak umum seperti kasus Meruya Selatan yang terdapat 6.426 sertifikat tanah di atas lahan sengketa seluas 300 hektar terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 4.428, Sertifikat Hak Bangunan (HGB) 1.908, dan Hak Pakai (HP). Sebagian tanah dijaminkan ke pihak ketiga, yakni perbankan dengan nilai total Rp. 1,6 triliun.
Suatu nilai yang tidak kecil dan patut dipertimbangkan kepentingannya belum lagi bangunan – bangunan yang telah berdiri di sana termasuk beberapa aset pemerintah yang terancam eksekusi adalah Kantor Kelurahan Meruya Selatan, tiga unit puskesmas, beberapa sekolah negeri, perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, perumahan DPA. Sedangkan aset milik swasta yang juga terancam adalah Perumahan Meruya Residence, Taman Kebun Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Gran Villa, dan rumah warga.
Bisnis properti yang bertumpu pada lahan tanah ikut terkena imbasnya, wajar saja jika para kelompok kepentingan seperti REI turut mendesak pemerintah untuk membenahi masalah pertanahan khususnya perlindungan terhadap pemilik – pemilik tanah bersertifikat, para pengembang turut gundah gulana, beberapa proyek yang telah jadi bahkan telah hand over masih bisa digugat orang, contoh kasus terakhir Apartemen Mediterania di samping Taman Anggrek Jakarta. Kesimpulan memiliki tanah di Indonesia tidak aman! Jawabnya betul! Hal ini akan terus berlangsung sepanjang tidak adanya kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.
Beberapa faktor penyebab sengketa tanah di atas di antaranya :
a. Sistem pendaftaran tanah kita bersifat formalistik artinya dalam penerbitan sertifikat tanah PPAT dan BPN tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen/data tetapi hanya kelengkapan berkas/dokumen sehingga jika terjadi manipulasi data tidak dapat dideteksi sejak awal. Itulah sebabnya mengapa sistem pembuktian hak atas tanah bersifat negatif yang mengarah ke positif dapat diartikan bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat tetapi tidak mutlak . maksudnya masih dapat dibatalkan jika ditemukan bukti – bukti cacat hukum dalam syarat dan prosedur penerbitannya (dalam bahasa orang awam “banci” tidak negatif dan tidak positif) oleh karenanya BPN sebgai instansi yang berwenang mendaftarkan hak atas tanah hanya bersifat administratif. BPN tak punya kewenangan memeriksa/mengadili/menentukan siapa yang berhak jika terjadi sengketa, melainkan pengadilan.
b. Sistem hukum acara perdata kita hakim bersifat pasif, artinya ia memeriksa perkara apa yang disodorkan tidak melebihi dari apa yang disajikan dalam persidangan. Seharusnya untuk kasus sengketa – sengketa tanah hakim melakukan pemeriksaan setempat (on the spoot) dan jika terdapat pihak lain (Masyarakat Meruya) di atas lahan tersebut, selain para pihak yang bersengketa, maka hakim wajib menunda persidangan untuk mengundang/memberitahukan kepada pihak lain tersebut agar mereka dapat melakukan intervensi dan masuk sebagai pihak. Hal ini sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, murah dan sederhana.
c. Paradigma pemerintah kita masih menganggap bahwa tanah hanya urusan teknis berkala dan bukan sebagai urusan yuridis. Ini dapat dilihat dari kabupaten se Indonesia yang berjumlah mencapai 400-an. Seluruh kabupaten itu pasti mempunyai kantor pertanahan. Akan tetapi, sangat disayangkan semua kepala pertanahan di Indonesia 80 persennya adalah insinyur, sedangkan sarjana hukumnya hanya 20 persen. Di sini bukan berarti insinyur itu jelek hanya melihat pemerintah kita menilai bahwa masalah tanah adalah masalah teknis. Padahal, produk kantor pertanahan itu adalah sertifikat hak atas tanah. Kalau teknis itu cuma lampiran dari gambaran situasinya. Sertifikat itu ada dua data yuridis dan teknis. Data teknis itu adalah gambar situasinya.
d. Mafia tanah. Sebagian masyarakat kita ada yang mempunyai pekerjaan khusus mengurus tanah terutama tanah milik orang lain dan mereka teroganisir rapi (well organized). Formasinya terdiri: penyandang dana, stunt man (orang yang direkayasa sebagai pemilik tanah, pemalsu dokumen seperti girik – girik, pencari informasi (biasanya bekerja sama dengan oknum BPN atau kelurahan) untuk mendapatkan data – data tanah yang akan dipalsu dan yang terakhir ya oknum pengacara yang akan bersilat lidah di pengadilan, jika mereka tidak memenangkan perkara tanahnya paling tidak plan B – nya merupakan perdamaian atau mencari investor yang mau memodali perkara tersebut. Tim seperti ini sangat solid apalagi jika mereka bersinergi dengan mafia peradilan, maka kiamatlah dunia ini.
Sumber : Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti, Hal. 109 – 112
Penulis : Erwin Kallo
Penerbit : Minerva Athena Pressindo, 2008.
SUMBER :
http://www.hukumproperti.com/2010/01/07/sengketa-pertanahan-mengancam-bisnis-properti/
Selasa, 16 Desember 2014
TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (TULISAN)
NAMA : INDIRA SARI HANANTO
NPM : 13211582
KELAS : 4 EA 25
KELOMPOK 3
TEORI KEADILAN DALAM BISNIS (TULISAN)
Hakikat Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
1.Paham Tradisional Mengenai Keadilan
2.Keadilan Individual dan Struktural
3.Teori Keadilan Adam Smith
4.Teori Keadilan Distributif John Rawls
5.Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
1. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
Loading...
a. Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya :
Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar.
1. Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum,
dalam hal ini oleh negara.
1.bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
2.Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
3.Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
b. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
3. Teori Keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya :
Pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
Loading...
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith, prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinisp no harm, atau prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalan kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
a. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls
Setiap orang harus punya hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b. Kritik atas Teori Rawls
Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls, khususnya Prinsip Perbedaan, malah menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada orang lain.
Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.
SUMBER :
https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104949
NPM : 13211582
KELAS : 4 EA 25
KELOMPOK 3
TEORI KEADILAN DALAM BISNIS (TULISAN)
Hakikat Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
1.Paham Tradisional Mengenai Keadilan
2.Keadilan Individual dan Struktural
3.Teori Keadilan Adam Smith
4.Teori Keadilan Distributif John Rawls
5.Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
1. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
Loading...
a. Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya :
Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar.
1. Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum,
dalam hal ini oleh negara.
1.bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
2.Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
3.Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
b. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
3. Teori Keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya :
Pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
Loading...
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith, prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinisp no harm, atau prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalan kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
a. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls
Setiap orang harus punya hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b. Kritik atas Teori Rawls
Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls, khususnya Prinsip Perbedaan, malah menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada orang lain.
Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.
SUMBER :
https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104949
Langganan:
Postingan (Atom)