NAMA : INDIRA SARI HANANTO
NPM : 13211582
KELAS : 4 EA 25
KELOMPOK 3
CONTOH KASUS KEADILAN DALAM BISNIS (TUGAS)
Sengketa Pertanahan Mengancam Bisnis Properti
Keruwetan masalah pertanahan sering berujung pada sengketa (perselisihan) hukum yang membuat situasi menjadi tidak aman/nyaman bagi pihak yang mengalami karena menimbulkan kecemasan akibat “ketidakpastian” hukum atas kepemilikan tanahnya apalagi hukum sering kali tidak dapat memberikan keadilan sebagaimana maksud dan tujuan hukum itu tercipta.
Sengketa pertanahan di tahun 2007 silam cukup menggegerkan atau mendominasi berita – berita hukum politik di media massa karena kasus – kasusnya tidak lagi antar orang perorangan, tetapi sudah menjadi public case artinya telah melibatkan banyak khalayak umum seperti kasus Meruya Selatan yang terdapat 6.426 sertifikat tanah di atas lahan sengketa seluas 300 hektar terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 4.428, Sertifikat Hak Bangunan (HGB) 1.908, dan Hak Pakai (HP). Sebagian tanah dijaminkan ke pihak ketiga, yakni perbankan dengan nilai total Rp. 1,6 triliun.
Suatu nilai yang tidak kecil dan patut dipertimbangkan kepentingannya belum lagi bangunan – bangunan yang telah berdiri di sana termasuk beberapa aset pemerintah yang terancam eksekusi adalah Kantor Kelurahan Meruya Selatan, tiga unit puskesmas, beberapa sekolah negeri, perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, perumahan DPA. Sedangkan aset milik swasta yang juga terancam adalah Perumahan Meruya Residence, Taman Kebun Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Gran Villa, dan rumah warga.
Bisnis properti yang bertumpu pada lahan tanah ikut terkena imbasnya, wajar saja jika para kelompok kepentingan seperti REI turut mendesak pemerintah untuk membenahi masalah pertanahan khususnya perlindungan terhadap pemilik – pemilik tanah bersertifikat, para pengembang turut gundah gulana, beberapa proyek yang telah jadi bahkan telah hand over masih bisa digugat orang, contoh kasus terakhir Apartemen Mediterania di samping Taman Anggrek Jakarta. Kesimpulan memiliki tanah di Indonesia tidak aman! Jawabnya betul! Hal ini akan terus berlangsung sepanjang tidak adanya kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.
Beberapa faktor penyebab sengketa tanah di atas di antaranya :
a. Sistem pendaftaran tanah kita bersifat formalistik artinya dalam penerbitan sertifikat tanah PPAT dan BPN tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen/data tetapi hanya kelengkapan berkas/dokumen sehingga jika terjadi manipulasi data tidak dapat dideteksi sejak awal. Itulah sebabnya mengapa sistem pembuktian hak atas tanah bersifat negatif yang mengarah ke positif dapat diartikan bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat tetapi tidak mutlak . maksudnya masih dapat dibatalkan jika ditemukan bukti – bukti cacat hukum dalam syarat dan prosedur penerbitannya (dalam bahasa orang awam “banci” tidak negatif dan tidak positif) oleh karenanya BPN sebgai instansi yang berwenang mendaftarkan hak atas tanah hanya bersifat administratif. BPN tak punya kewenangan memeriksa/mengadili/menentukan siapa yang berhak jika terjadi sengketa, melainkan pengadilan.
b. Sistem hukum acara perdata kita hakim bersifat pasif, artinya ia memeriksa perkara apa yang disodorkan tidak melebihi dari apa yang disajikan dalam persidangan. Seharusnya untuk kasus sengketa – sengketa tanah hakim melakukan pemeriksaan setempat (on the spoot) dan jika terdapat pihak lain (Masyarakat Meruya) di atas lahan tersebut, selain para pihak yang bersengketa, maka hakim wajib menunda persidangan untuk mengundang/memberitahukan kepada pihak lain tersebut agar mereka dapat melakukan intervensi dan masuk sebagai pihak. Hal ini sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, murah dan sederhana.
c. Paradigma pemerintah kita masih menganggap bahwa tanah hanya urusan teknis berkala dan bukan sebagai urusan yuridis. Ini dapat dilihat dari kabupaten se Indonesia yang berjumlah mencapai 400-an. Seluruh kabupaten itu pasti mempunyai kantor pertanahan. Akan tetapi, sangat disayangkan semua kepala pertanahan di Indonesia 80 persennya adalah insinyur, sedangkan sarjana hukumnya hanya 20 persen. Di sini bukan berarti insinyur itu jelek hanya melihat pemerintah kita menilai bahwa masalah tanah adalah masalah teknis. Padahal, produk kantor pertanahan itu adalah sertifikat hak atas tanah. Kalau teknis itu cuma lampiran dari gambaran situasinya. Sertifikat itu ada dua data yuridis dan teknis. Data teknis itu adalah gambar situasinya.
d. Mafia tanah. Sebagian masyarakat kita ada yang mempunyai pekerjaan khusus mengurus tanah terutama tanah milik orang lain dan mereka teroganisir rapi (well organized). Formasinya terdiri: penyandang dana, stunt man (orang yang direkayasa sebagai pemilik tanah, pemalsu dokumen seperti girik – girik, pencari informasi (biasanya bekerja sama dengan oknum BPN atau kelurahan) untuk mendapatkan data – data tanah yang akan dipalsu dan yang terakhir ya oknum pengacara yang akan bersilat lidah di pengadilan, jika mereka tidak memenangkan perkara tanahnya paling tidak plan B – nya merupakan perdamaian atau mencari investor yang mau memodali perkara tersebut. Tim seperti ini sangat solid apalagi jika mereka bersinergi dengan mafia peradilan, maka kiamatlah dunia ini.
Sumber : Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti, Hal. 109 – 112
Penulis : Erwin Kallo
Penerbit : Minerva Athena Pressindo, 2008.
SUMBER :
http://www.hukumproperti.com/2010/01/07/sengketa-pertanahan-mengancam-bisnis-properti/
Selasa, 16 Desember 2014
TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (TULISAN)
NAMA : INDIRA SARI HANANTO
NPM : 13211582
KELAS : 4 EA 25
KELOMPOK 3
TEORI KEADILAN DALAM BISNIS (TULISAN)
Hakikat Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
1.Paham Tradisional Mengenai Keadilan
2.Keadilan Individual dan Struktural
3.Teori Keadilan Adam Smith
4.Teori Keadilan Distributif John Rawls
5.Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
1. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
Loading...
a. Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya :
Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar.
1. Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum,
dalam hal ini oleh negara.
1.bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
2.Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
3.Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
b. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
3. Teori Keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya :
Pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
Loading...
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith, prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinisp no harm, atau prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalan kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
a. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls
Setiap orang harus punya hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b. Kritik atas Teori Rawls
Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls, khususnya Prinsip Perbedaan, malah menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada orang lain.
Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.
SUMBER :
https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104949
NPM : 13211582
KELAS : 4 EA 25
KELOMPOK 3
TEORI KEADILAN DALAM BISNIS (TULISAN)
Hakikat Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
1.Paham Tradisional Mengenai Keadilan
2.Keadilan Individual dan Struktural
3.Teori Keadilan Adam Smith
4.Teori Keadilan Distributif John Rawls
5.Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
1. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
Loading...
a. Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya :
Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar.
1. Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum,
dalam hal ini oleh negara.
1.bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
2.Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
3.Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
b. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
3. Teori Keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya :
Pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
Loading...
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith, prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinisp no harm, atau prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalan kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
a. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls
Setiap orang harus punya hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b. Kritik atas Teori Rawls
Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls, khususnya Prinsip Perbedaan, malah menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada orang lain.
Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.
SUMBER :
https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104949
Senin, 03 November 2014
TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (MINGGU 2)
NAMA :
INDIRA SARI HANANTO
NPM :
13211582
KELAS :
4 EA 25
KELOMPOK 3
CONTOH KASUS BISNIS AMORAL
Contoh kasus bisnis amoral antara lain seperti sogok, suap, kolusi, monopoli, dan nepotisme
Contoh 1 :
Uang Rp 2 Miliar Diduga untuk Sogok CPNS
BENGKULU – Kasus temuan uang Rp 2 miliar —setelah dihitung berjumlah
Rp 1,99 miliar— di Kota Bengkulu menjadi pembicaraan hangat. Karena belum ada
penjelasan resmi dari Polda Bengkulu, kasus ini memunculkan beragam spekulasi
dan motif. Seperti diberitakan koran ini kemarin, tumpukan uang miliaran tersebut
ditemukan oleh polisi di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol BD 1668 EZ yang
terpakir persis di depan pintu kamar 107 Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang. Uang
tersimpan di dalam koper warna hitam.
Siapa pemilik uang sebanyak itu? Informasi yang berhasil
digali RB, uang tersebut dibawa oleh matan BKD Kabupaten Musi Rawas Utara
(Muratara), MR, yang juga merangkap Kabag Hukum Muratara. Uang tersebut dibawa oleh MR
dari Muratara dengan menumpangi mobil Isuzu Panther Nopol BG 44 Q. MR berangkat ke
Bengkulu bersama temannya, IH yang bekerja swasta. IH ini pernah menjadi
anggota salah satu PPK di Lubuk Linggau. Menurut sumber RB, IH ini sebenarnya
tidak terkait dengan uang Rp 2 miliar tersebut. Dia ikut ke Bengkulu lebih
karena hubungan pertemanan dengan MR.
MR dan IH hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan
intensif di Polda Bengkulu. Selain kedua orang tersebut, Polda Bengkulu juga
memeriksa satu anggota Brimob Polda Metro Jaya, Brigpol. MN dan anggota Polda
Bengkulu, Aipda. HE. Sejauh ini, status hukum 4 orang tersebut masih
terperiksa.
Sempat beredar informasi bahwa uang Rp 2 miliar tersebut
dibawa dari Jakarta. Namun beberapa sumber RB membantahnya. Uang itu memang
dibawa dari Muara Rupit, ibu kota Kabupaten Muratara. Dari Kota Lubuk Linggau,
lokasi ibukota Muratara ini berjarak sekitar 60 KM atau 1 jam perjalanan.
Keterangan narasumber RB ini cukup masuk akal. Sebab, membawa uang tunai
sebanyak itu via pesawat udara pasti akan terlacak dalam pemeriksaan X-Ray di Bandara. Kasus Walikota Palembang
Romi Herton juga terungkap, salah satunya karena uang suap untuk Akil Mochtar
ketika itu terdeteksi X-Ray di Bandara.
Lalu untuk apa uang Rp 2 miliar tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun RB, ada dugaan uang tersebut untuk sogok
CPNS. Dugaan ini cukup beralasan, mengingat saat ini memang sedang musim
pendaftaran tes CPNS, di mana calo-calo bergentayangan mencari mangsa. Dugaan
lain, uang tersebut bermotif politik yakni terkait Pilkada Muratara. Apalagi, Caretaker
Bupati Muratara saat ini, Akisropi yang juga mantan Sekda Kota Lubuk Linggau
(saat Walikota Riduan Effendi), disebut-sebut akan mencalon Pilbup Muratara
tahun depan. Soal motif politik ini, sempat ada pula yang mengaitkan dengan
Pilgub Bengkulu 2015.
Namun dari dua dugaan tersebut (sogok CPNS dan terkait
pencalonan Pilkada), dari hasil penelusuran RB, diperkuat juga keterangan
beberapa sumber, temuan uang Rp 2 miliar ini lebih condong mengarah ke dugaan
sogok CPNS. Sasarannya adalah pejabat di salah satu instansi pemerintah pusat.
Hanya saja, belum sempat uang dibawa ke Jakarta, sudah keburu tertangkap di
Kota Bengkulu.
Bila dugaan ini memang benar, ini berarti sistem CAT
(Computer Asisted Test) yang dipakai pada tes CPNS mulai tahun ini, masih memiliki
“lubang” untuk melakukan KKN. Dugaan mengarah ke motif Pilkada agak lemah,
karena jadwal Pilkada —baik Pilbup Muratara maupun Pilgub Bengkulu— masih
setahun lagi.
Akan Dibawa ke Jakarta
Dugaan bahwa uang Rp 2 miliar tersebut untuk sogok CPNS,
diperkuat adanya keterlibatan aparat dari Jakarta yang datang ke Bengkulu yakni
oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripol. MN. Informasi yang diperoleh RB,
Brigpol MN ini berperan untuk menjaga uang tersebut dari Bengkulu ke Jakarta
via darat.
Sejak menguatnya peran dan kewenangan PPATK (Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), modus penyerahan uang sogok secara
tunai memang menjadi pilihan paling aman. Penyerahan uang Rp 2 miliar tersebut
via transfer atau setoran bank sebenarnya bisa diakali juga dengan
dipecah-pecah dalam waktu pengiriman yang berbeda. Namun pola tersebut tetap
saja terlacak oleh PPATK. Oleh karena itu, modus penyetoran secara tunai
merupakan pilihan paling aman.
Kenapa via darat? Setelah kasus Walikota Palembang Romi
Herton mencuat, banyak orang mikir-mikir membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Selain akan terlacak oleh pemeriksaan X-Ray di Bandara, temuan uang dalam
jumlah tidak wajar itu juga bisa dilaporkan ke KPK. Dalam kasus Romi Herton,
uang suap Rp 2 miliar yang dibawa oleh Sekda Kota Palembang, Ucok Hidayat,
terdeteksi oleh X-Ray dan sempat dihentikan dan ditanya oleh operator X-Ray
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Membawa uang dalam jumlah besar via darat sudah barang
tentu membutuhkan pengamanan. Dari Muratara – Kota Bengkulu, uang tersebut
dikawal oleh anggota Polda Bengkulu Aipda HE. Sedangkan dari Bengkulu –
Jakarta, pengamanan uang tersebut akan diserahkan kepada anggota Brimob Polda
Metrojaya Jakarta, Brigpol MN. Namun kebenaran analisa ini baru akan terungkap
setelah pihak Polda Bengkulu memberi keterangan resmi terkait kasus temuan uang
Rp 2 miliar tersebut.
Kapolda Batal Konferensi Pers
Plt Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko
Suprayitno mengatakan semua kemungkinan bisa terjadi. “Semua dugaan-dugaan yang
ada di dalami. Perampokan, CPNS, korupsi, gratifikasi, semuanya didalami,” kata
mantan Kapolres Bengkulu itu.
Kepada wartawan, Joko Suprayitno mengatakan Dit Reskrimum
dan Bid Propam Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap keempat orang yang diamankan tersebut. “Tentu semua itu (pemeriksaan,
red) memerlukan proses kami membutuhkan koordinasi lintas sektoral dalam rangka
mengungkap titik terang tersebut,” ujar Joko dalam keterangan persnya.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Tatang Somantri,
MH semula direncanakan memberi keterangan pers kemarin terkait kasus temuan
uang Rp 2 miliar di Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang. Namun konferensi pers
Kapolda batal.
Menurut Joko, Kapolda baru akan memberi keterangan
pers Senin (15/9) besok. “Nanti untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh Bapak
Kapolda pada Senin (15/9), karena kami tidak ingin menyampaikan terlalu dini
yang belum jelas, takutnya nanti salah,” kata Joko.
Plt Kabid Propam, AKBP Drs. Supriadi menambahkan terkait
dua oknum anggota Polri yang ikut diamankan pihaknya masih terus melakukan
pendalaman. Apakah dua anggota tersebut terlibat atau tidak. “Sekarang ini kita
belum bisa memastikan bahwa anggota bermasalah, tidak. Karena sekarang dalam
tahap proses penyelidikan oleh Direktorat Reskrimsus, Direktorat Reskrimum, dan
Bid Propam,” ujarnya.
Dijelaskan Supriadi, oknum anggota Brimob Polda Metro
Jaya tersebut sejauh ini pihaknya masih melihat apakah dalam menjalankan tugas
ada surat tugas resmi dari kantor atau tidak. Dari pengakuan sementara dari
Brigpol MN, ia mengaku ada pemberitahuan lisan. “Ini lagi didalami penyidik,”
pungkasnya.
Supriadi juga mengatakan sejauh ini yang diamankan selain
uang tunai tersebut juga turut diamankan dua senjata api (senpi) milik dua
anggota, serta senjata jenis softgun milik dua warga sipil tersebut. “Nanti
akan kita lihat apakah ada izin dari pimpinannya atau tidak, itu sanksi
disiplin, kan tidak melakukan kejahatan misalnya perampokan atau lainnya,”
ungkapnya.
Pemda Muratara Tak Tahu
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemda Musirawas Utara
(Muratara), Sunardin ketika dikonfirmasi RB via handphone tadi malam mengatakan
pihaknya sudah mendapat informasi terkait adanya oknum PNS Muratara yang
diamankan Polda Bengkulu. Menurut Sunardin, pihaknya tidak mengetahui apa
tujuan MR membawa uang dalam jumlah banyak tersebut. Bahkan pihaknya juga tak
mengetahui jika MR berada di Bengkulu lantaran memang dari MR tak ada
pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis. “Kami di Palembang
sekarang. Baru dapat info dari koran. Dio itu perintah dak katek (tak ada
perintah), melapor tidak,” ujar Sunardin dalam bahasa daerahnya.
Ditambahkan Sunardin, terkait dengan adanya indikasi suap
dari CPNS di lingkungan Pemkab Muratara, menurutnya pihaknya tak mengetahui hal
tersebut. Dikatakannya, andai itu benar maka sepenuhnya tanggung jawab MH.
“Silakan proses kepolisian, apo pengakuan dio, kan sekarang kan belum tahu,”
katanya. (zie)
Resume menurut pendapat saya :
Kasus sogok CPNS yang terjadi diatas seharusnya pihak
yang berkepentingan dalam penyeleksian CPNS memperketat pengawasan agar tidak
terulang kasus seperti ini kembali. Dan sistem CAT (Computer Asisted Test) yang
dipakai pada tes CPNS juga lebih dijaga agar tidak terjadi kasus sogok pada
pemilihan CPNS
SUMBER :
Contoh kasus 2 :
Kejahatan Nepotisme di Balik Kasus Ratu Atut
Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 10
tahun penjara, dan tambah membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan
lima bulan. Selain itu hak politik Atut, dipilih maupun memilih dicabut.
Hukuman tersebut tergolong ringan mengingat kejahatan Atut sudah demikian
parah, terstruktur, sistematis, dan massif atau disingkat TSM.
Hukuman
10 tahun didasarkan pada kasus suap yang terjadi di Lebak. Kasus ini menyeret
pula Akil Muchtar yang sudah divonis 20 tahun, dan juga adik Atut, Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun. Kasus lainnya yang menimpa
Atut adalah Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten. Dan ada juga
kasus dana hibah dan bansos yang sudah sering diumbar oleh LSM-LSM di Banten,
namun sama sekali belum tersentuh KPK.
Seperti
yang sudah dijelaskan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Atut dan
Keluarganya mengandung TSM. Terstruktur; Semua proyek-proyek besar pemerintahan
sudah diatur dengan rapih dikuasai oleh keluarga Atut. Sistematis;teratur
menurut sistem yang benar, tetapi kenyataannya aturan tersebut hanya sekedar
kamuflase, Misalnya, Jika ada satu proyek besar di Banten, ada 25 perusahaan
yang ikut lelang. setengah dari 25 perusahaan adalah perusahaan milik keluarga
Atut. Jadi sudah dipastikan perusahaan keluarga Atut yang memenangkan lelang
tersebut. Massif; Hampir semua proyek yang ada di
Banten dikuasai oleh keluarga Atut. Hal itu wajar karena keluarga Atut juga
menguasai elit-elit birokrasi di pemerintahan di Banten.
Kejahatan
Atut dan keluarganya mungkin saja sudah terkuak, walaupun belum semuanya
terselesaikan. Lalu bagaimana dengan kasus kejahatan korupsi yang menimpa
keluarga lainnya masih banyak yang belum terungkap. Syukur salah satunya
sudah terungkap, yakni korupsi yang menimpa bupati Karawang dan istrinya. Hal
ini juga merupakan tugas KPK yang sangat berat. Hanya saja peran KPK saat ini
masih kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi. KPK harus lebih sanggar lagi
untuk pemerintahan yang akan datang.
Kejahatan
yang dilakukan secara berjamaah oleh kolega dan keluarga seperti yang dilakukan
oleh keluarga Atut di Banten, dimana keluarga Atut menguasai semua proyek dan
jabatan di pemerintahan yang ada di Banten adalah kejahatan Nepotisme.
Kejahatan nepotisme yang dilakukan keluarga Atut tak ubahnya sama yang terjadi
dengan keluarga Suharto dulu, dimana seluruh anak-anak Suharto dan istrinya
menjadi anggota DPR, disamping merangkap sebagai pengusaha kakap.
Kini
kejahatan nepotisme seperti itu hampir bermunculan di tiap daerah. Mau dibawa
kemana negeri ini? Jika negara diurus dan dikuasai oleh sekelompok orang. KPK
sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pemberantasan korupsi harus mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan nepotisme bukan hanya urusan-urusan dengan kaitannya
dengan gratifikasi saja.
Memutuskan
kejahatan nepotisme bukan perkara mudah, tetapi segala usaha dan cara
mesti kita coba. Ini bukan saja saja tugas KPK tetapi juga tugas seluruh warga
negara Indonesia untuk saling membagi saran dan ide tentang hal cara-cara
menghentikan kejahatan nepotisme. Amin\
Resume menurut pendapat saya :
Menurut pendapat saya mengenasi kasus nepotisme diatas
KPK sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam
pemberantasan korupsi harus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan nepotisme
agar kejadian diatas tidak terluang dan sebaiknya yang melakukan kejahatan juga
diberi sanksi yang sesuai atas apa yang dilakukannya.
SUMBER :
http://hukum.kompasiana.com/2014/08/13/kejahatan-nepotisme-di-balik-kasus-ratu-atut-679821.html
TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISIS (Minggu 1)
NAMA :
INDIRA SARI HANANTO
NPM :
13211582
KELAS :
4 EA 25
ARTIKEL BEBAS TENTANG MASALAH EKONOMI DAN BISNIS
Tiga
Masalah Ekonomi Indonesia Versi BI
TEMPO.CO, Padang - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan
Moneter Bank Indonesia Yudha Agung menyebutkan tiga masalah ekonomi yang sedang
dihadapi Indonesia. Tiga masalah ini, kata dia, akan menjadi masalah serius
jika tidak segera diatasi.
Yang pertama adalah defisit neraca transaksi berjalan. Yudha mengatakan masalah ini sudah dihadapi sejak 2011 dan semakin melebar pada 2013. "Defisit kuartal II 2013 mencapai 4,4 persen," kata Yudha saat Media Briefing di Kantor Perwakilan BI di Padang, Ahad, 8 Juni 2014. (Baca pula: DefisitNon-Migas per April Tertinggi Sejak 2012)
Untuk menekan defisit, kata Yudha, Bank Indonesia telah melakukan upaya dengan menaikkan suku bunga, mengerem impor, dan menjaga stabilitas nilai tukar. Sedangkan pemerintah berupaya dengan kebijakan fiskal, pajak, dan melakukan konversi energi.
Hasilnya, kata Yudha, pada kuartal IV 2013, defisit menurun menjadi 1,98 persen. Namun BI dan pemerintah belum bisa bernapas lega. Sebab, pada awal Juni, Badan Pusat Statistik merilis defisit neraca transaksi berjalan kembali melebar. "April disebut defisitnya US$ 2 miliar, ini masih jadi tantangan," kata Yudha.
Masalah kedua yang sedang dihadapi Indonesia adalah ketidakseimbangan fiskal. Hal ini terjadi karena minimnya pendapatan dari pajak dibarengi dengan membengkaknya subsidi. "Defisit fiskal jadi melebar," kata Yudha.
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Chatib Basri, Yudha mengatakan, jika tidak dilakukan penghematan, defisit fiskal akan mencapai 4,69 persen. "Angka yang belum pernah dicapai sejak krisis 1997-1998," katanya.
Terakhir adalah masalah dalam sektor riil. Dua sektor yang paling utama adalah defisit energi dan defisit pangan. Jika keduanya tak serius ditangani, Indonesia akan bergantung pada luar negeri.
TRI ARTINING PUTRI
Yang pertama adalah defisit neraca transaksi berjalan. Yudha mengatakan masalah ini sudah dihadapi sejak 2011 dan semakin melebar pada 2013. "Defisit kuartal II 2013 mencapai 4,4 persen," kata Yudha saat Media Briefing di Kantor Perwakilan BI di Padang, Ahad, 8 Juni 2014. (Baca pula: DefisitNon-Migas per April Tertinggi Sejak 2012)
Untuk menekan defisit, kata Yudha, Bank Indonesia telah melakukan upaya dengan menaikkan suku bunga, mengerem impor, dan menjaga stabilitas nilai tukar. Sedangkan pemerintah berupaya dengan kebijakan fiskal, pajak, dan melakukan konversi energi.
Hasilnya, kata Yudha, pada kuartal IV 2013, defisit menurun menjadi 1,98 persen. Namun BI dan pemerintah belum bisa bernapas lega. Sebab, pada awal Juni, Badan Pusat Statistik merilis defisit neraca transaksi berjalan kembali melebar. "April disebut defisitnya US$ 2 miliar, ini masih jadi tantangan," kata Yudha.
Masalah kedua yang sedang dihadapi Indonesia adalah ketidakseimbangan fiskal. Hal ini terjadi karena minimnya pendapatan dari pajak dibarengi dengan membengkaknya subsidi. "Defisit fiskal jadi melebar," kata Yudha.
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Chatib Basri, Yudha mengatakan, jika tidak dilakukan penghematan, defisit fiskal akan mencapai 4,69 persen. "Angka yang belum pernah dicapai sejak krisis 1997-1998," katanya.
Terakhir adalah masalah dalam sektor riil. Dua sektor yang paling utama adalah defisit energi dan defisit pangan. Jika keduanya tak serius ditangani, Indonesia akan bergantung pada luar negeri.
TRI ARTINING PUTRI
SUMBER :
http://www.tempo.co/read/news/2014/06/09/087583530/Tiga-Masalah-Ekonomi-Indonesia-Versi-BI
Rabu, 18 Juni 2014
TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 (PENGERTIAN , PEMBAHASAN, DAN CONTOH KARYA ILMIAH)
PENGERTIAN DAN PEMBAHASAN KARYA ILMIAH BESERTA CONTOHNYA
NAMA : INDIRA SARI HANANTO
NPM : 13211582
KELAS : 3EA25
Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.
Tujuan Karya Ilmiah
- Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
- Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
- Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
- Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
- Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.
Manfaat Karya Ilmiah
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
- Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
- Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
- Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
- Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
- Memperoleh kepuasan intelektual;
- Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
- Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
Bagian Pembuka
- Cover
- Halaman judul.
- Halaman pengesahan.
- Abstraksi
- Kata pengantar.
- Daftar isi.
- Ringkasan isi.
Bagian Isi
Pendahuluan
- Latar belakang masalah.
- Perumusan masalah.
- Pembahasan/pembatasan masalah.
- Tujuan penelitian.
- Manfaat penelitian.
Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
- Pembahasan teori
- Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
- Pengajuan hipotesis
Metodologi penelitian
- Waktu dan tempat penelitian.
- Metode dan rancangan penelitian
- Populasi dan sampel.
- Instrumen penelitian.
- Pengumpulan data dan analisis data.
Hasil Penelitian
- Jabaran varibel penelitian.
- Hasil penelitian.
- Pengajuan hipotesis.
- Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bagian penunjang
- Daftar pustaka.
- Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
- Daftar Tabel
CONTOH :
Contoh KIR tentang Sampah di Indonesia untuk MAN/SMA
yang membahas tentang
SAMPAH DI INDONESIA
Disusun oleh :
................................
Kelas .................
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan ke-hadirat Allah Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah, karya ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik dengan judul pembuangan limbah sampah di Indonesia. Dengan membuat tugas ini saya harapkan kita semua mampu untuk lebih mengenal tentang masalah sampah dan berbagai bahaya yang dapat ditimbulkannya, yang merupakan salah satu PR besar bangsa Indonesia dan sering kali tidak ditanggapi dengan baik dan bijaksana oleh masyarakat Indonesia.
Saya sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan karya ilmiah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Harapan saya, semoga karya ilmiah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda bahwa pentingnya menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan untuk negeri kita tercinta Indonesia. Amiin…
Kuala Kapuas, September 2012
Penulis
i
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR ............................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................... 1
A. Latar Belakang .......................................................... 1
B. Rumusan Masalah ..................................................... 2
C. Tujuan Penelitian ...................................................... 2
D. Manfaat Penelitian .................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ................................................... 4
A. Teori ......................................................................... 4
1. Pengertian Sampah .............................................. 4
2. Dampak Sampah bagi Manusia dan Lingkungan . 5
3. Bahaya sampah Palastik bagi Kesehatan dan Lingkungan 7
4. Usaha Pengendalian Sampah ............................... 8
5. Prinsip-prinsip Produksi Bersih ........................... 10
6. Peran Pemerintah dalam Menangani Sampah....... 11
7. Kompos, Alternatif Problem Sampah .................. 12
BAB III METEDOLOGI PENELITIAN ........................................ 14
BAB IV PENUTUP........................................................................ 16
A. Kesimpulan ............................................................... 16
B. Saran-Saran................................................................ 17
ii
|
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1 Sampah ............................................................................... 4
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Manusia memang dianugerahi Panca Indera yang membantunya mendeteksi berbagai hal yang mengancam hidupnya. Namun di dalam dunia modern ini muncul berbagai bentuk ancaman yang tidak terdeteksi oleh panca Indera kita, yaitu berbagai jenis racun yang dibuat oleh manusia sendiri.
Lebih dari 75.000 bahan kimia sintetis telah dihasilkan manusia dalam beberapa puluh tahun terakhir. Banyak darinya yang tidak berwarna, berasa dan berbau, namun potensial menimbulkan bahaya kesehatan. Sebagian besar dampak yang diakibatkannya memang berdampak jangka panjang, seperti kanker, kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain - lain.
Sifat racun sintetis yang tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya yang berjangka panjang, membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau dengan gangguan yang langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita.
Hal ini terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan (keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah :
1. Apakah yang di maksud dengan sampah?
2. Apa saja bagian – bagian sampah?
3. Bagaimana dampak sampah bagi kehidupan?
4. Bagaimana bahaya sampah plastic bagi kesehatan dan lingkungan?
5. Bagaimana cara mengurangi sampah?
6. Apa yang di maksud dengan prinsip produksi bersih?
C. TUJUAN PENELITIAN:
Untuk mengetahui bahaya racun yang ditimbulkan oleh sampah.
Saat ini sampah telah banyak berubah. Setengah abad yang lalu masyarakat belum banyak mengenal plastik. Mereka lebih banyak menggunakan berbagai jenis bahan organis.
Di masa 1980-an orang masih menggunakan tas belanja dan membungkus daging dengan daun jati. Sedangkan sekarang kita berhadapan dengan sampah - sampah jenis baru, khususnya berbagai jenis plastik. Sifat plastik dan bahan organis sangat berbeda. Bahan organis mengandung bahan - bahan alami yang bisa diuraikan oleh alam dengan berbagai cara, bahkan hasil penguraiannya berguna untuk berbagai aspek kehidupan.
Sampah plastic dibuat dari bahan sintetis, umumnya menggunakan minyak bumi sebagai bahan dasar, ditambah bahan - bahan tambahan yang umumnya merupakan logam berat (kadnium, timbal, nikel) atau bahan beracun lainnya seperti Chlor. Racun dari plastik ini terlepas pada saat terurai atau terbakar.
Penguraian plastic akan melepaskan berbagai jenis logam berat dan bahan kimia lain yang dikandungnya. Bahan kimia ini terlarut dalam air atau terikat di tanah, dan kemudian masuk ke tubuh kita melalui makanan dan minuman.
Sedangkan pembakaran plastic menghasilkan salah satu bahan paling berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Dioksin adalah salah satu dari sedikit bahan kimia yang telah diteliti secara intensif dan telah dipastikan menimbulkan Kanker. Bahaya dioksin sering disejajarkan dengan DDT, yang sekarang telah dilarang di seluruh dunia. Selain dioksin, abu hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di dalam plastik.
D. MANFA’AT PENELITIAN
Dengan adanya penelitian ini diharapkan akan memberikan manfa’at yaitu :
Dapat mengetahui sampah yang ada di Indonesia, bagian - bagiannya, dampak yang ditimbulkannya, bahayanya bagi kesehatan dan lingkungan khususnya sampah plasik, cara mengurangi dan mengerti tentang prinsip produksi bersih.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. TEORI
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan”. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.” (Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink, 1996). Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari – hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari:
1. Rumah tangga
2. kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat hiburan.
3. fasilitas sosial: rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik, Puskesmas
4. fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan,
5. Industri
6. hasil pembersihan saluran terbuka umum, seperti sungai, danau, pantai.
Sampah padat pada umumnya dapat di bagi menjadi dua bagian
Ø Sampah Organik
Sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan - bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain.
Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran dll.
Ø Sampah Anorganik
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa tas plastic dan botol kaleng
Kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.
2. Dampak Sampah bagi Manusia dan lingkungan
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.
Dampak bagi kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.
Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
o Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyaki t demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
o Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
o Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia).
Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
o Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira - kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
Dampak Terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organic dan gas - cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
Dampak terhadap keadaan social dan ekonomi
o Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana - mana.
o Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
o Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
o Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain - lain.
o Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
3. Bahaya Sampah Plastik bagi Kesehatan dan Lingkungan
NETIZEN Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastic telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola.
Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk membuat sampah bekas kantong plastic itu benar - benar terurai. Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatif sampah plastic ternyata sebesar fungsinya juga. Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Ini adalah sebuah waktu yang sangat lama. Saat terurai, partikel - partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah.
Jika dibakar, sampah plastic akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan yaitu jika proses pembakaranya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin. Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan system saraf dan memicu depresi. Kantong plastic juga penyebab banjir, karena menyumbat saluran - saluran air, tanggul. Sehingga mengakibatkan banjir bahkan yang terparah merusak turbin waduk.
Diperkirakan 500 juta hingga satu miliar kantong plastik digunakan di dunia tiap tahunnya. Jika sampah – sampah ini dibentangkan maka, dapat membukus permukaan bumi setidaknya hingga 10 kali lipat! Coba anda bayangkan begitu fantastisnya sampah plastik yang sudah terlampau menggunung di bumi kita ini. Dan tahukah anda ? Setiap tahun, sekitar 500 milyar – 1 triliyun kantong plastic digunakan di seluruh dunia. Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastic setiap tahunnya (coba kalikan dengan jumlah penduduk kotamu!) Lebih dari 17 milyar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap tahunnya. Kantong plastic mulai marak digunakan sejak masuknya supermarket di kota - kota besar.
Sejak proses produksi hingga tahap pembuangan, sampah plastic mengemisikan gas rumah kaca ke atmosfer. Kegiatan produksi plastic membutuhkan sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon setiap tahunnya. Proses produksinya sangat tidak hemat energi. Pada tahap pembuangan di lahan penimbunan sampah (TPA), sampah plastik mengeluarkan gas rumah kaca.
4. Usaha Pengendalian Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif pengolahan yang benar. Teknologi landfill yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah lingkungan akibat sampah, justru memberikan permasalahan lingkungan yang baru. Kerusakan tanah, air tanah, dan air permukaan sekitar akibat air lindi, sudah mencapai tahap yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya dari segi sanitasi lingkungan.
Gambaran yang paling mendasar dari penerapan teknologi lahan urug saniter (sanitary landfill) adalah kebutuhan lahan dalam jumlah yang cukup luas untuk tiap satuan volume sampah yang akan diolah. Teknologi ini memang direncanakan untuk suatu kota yang memiliki lahan dalam jumlah yang luas dan murah.
Pada kenyataannya lahan di berbagai kota besar di Indonesia dapat dikatakan sangat terbatas dan dengan harga yang tinggi pula. Dalam hal ini, penerapan lahan urug saniter sangatlah tidak sesuai.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat diperkirakan bahwa teknologi yang paling tepat untuk pemecahan masalah di atas, adalah teknologi pemusnahan sampah yang hemat dalam penggunaan lahan. Konsep utama dalam pemusnahan sampah selaku buangan padat adalah reduksi volume secara maksimum. Salah satu teknologi yang dapat menjawab tantangan tersebut adalah teknologi pembakaran yang terkontrol atau insinerasi, dengan menggunakan insinerator. Teknologi insinerasi membutuhkan luas lahan yang lebih hemat, dan disertai dengan reduksi volume residu yang tersisa ( fly ash dan bottom ash ) dibandingkan dengan volume sampah semula. Ternyata pelaksanaan teknologi ini justru lebih banyak memberikan dampak negative terhadap lingkungan berupa pencemaran udara. Produk pembakaran yang terbentuk berupa gas buang COx, NOx, SOx, partikulat, dioksin, furan, dan logam berat yang dilepaskan ke atmosfer harus dipertimbangkan. Selain itu proses insinerator menghasilakan Dioxin yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, misalnya kanker, system kekebalan, reproduksi, dan masalah pertumbuhan.
Global Anti - Incenatot Alliance (GAIA) juga menyebutkan bahwa incinerator juga merupakan sumber utama pencemaran Merkuri. Merkuri merupakan racun saraf yang sangat kuat, yang mengganggu sistem motorik, sistem panca indera dan kerja sistem kesadaran.
Belajar dari kegagalan program pengolahan sampah di atas, maka paradigma penanganan sampah sebagai suatu produk yang tidak lagi bermanfaat dan cenderung untuk dibuang begitu saja harus diubah. Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara - cara pengurangan produk - produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis.
5. Prinsip - prinsip Produksi Bersih
Prinsip - prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian, misalnya, dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:
Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang - barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang - barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang - barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang.
Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang - barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang - barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang - barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang.
Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non - formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.
Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari - hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang – barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan Styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Selain itu, untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan ( sustainable development ), saat ini mulai dikembangkan penggunaan pupuk organic yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia yang harganya kian melambung. Penggunaan kompos telah terbukti mampu mempertahankan kualitas unsure hara tanah, meningkatkan waktu retensi air dalam tanah, serta mampu memelihara mikroorganisme alami tanah yang ikut berperan dalam proses adsorpsi humus oleh tanaman.
Penggunaan kompos sebagai produk pengolahan sampah organik juga harus diikuti dengan kebijakan dan strategi yang mendukung. Pemberian insentif bagi para petani yang hendak mengaplikasikan pertanian organic dengan menggunakan pupuk kompos, akan mendorong petani lainnya untuk menjalankan system pertanian organik. Kelangkaan dan makin membubungnya harga pupuk kimia saat ini, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan system pertanian organik.
6. Peran Pemerintah dalam Menangani Sampah
Dari perkembangan kehidupan masyarakat dapat disimpulkan bahwa penanganan masalah sampah tidak dapat semata - mata ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Pada tingkat perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini memerlukan pergeseran ke pendekatan sumber dan perubahan paradigma yang pada gilirannya memerlukan adanya campur tangan dari Pemerintah. Pengelolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan. Berangkat dari pengertian pengelolaan sampah dapat disimpulkan adanya dua aspek, yaitu penetapan kebijakan (beleid, policy) pengelolaan sampah, dan pelaksanaan pengelolaan sampah.Kebijakan pengelolaan sampah harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena mempunyai cakupan nasional. Kebijakan pengelolaan sampah ini meliputi :
Penetapan instrumen kebijakan: instrumen regulasi: penetapan aturan kebijakan (beleidregels), undang - undang dan hukum yang jelas tentang sampah dan perusakan lingkungan instrumen ekonomik: penetapan instrumen ekonomi untuk mengurangi beban penanganan akhir sampah (system insentif dan disinsentif) dan pemberlakuan pajak bagi perusahaan yang menghasilkan sampah, serta melakukan uji dampak lingkungan.
Mendorong pengembangan upaya mengurangi (reduce), memakai kembali (re - use), dan mendaur – ulang (recycling) sampah, dan mengganti (replace), Pengembangan produk dan kemasan ramah lingkungan, Pengembangan teknologi, standar dan prosedur penanganan sampah: Penetapan kriteria dan standar minimal penentuan lokasi penanganan akhir sampah, penetapan lokasi pengolahan akhir sampah, luas minimal lahan untuk lokasi pengolahan akhir sampah, penetapan lahan penyangga.
7. Kompos, Alternatif Problem Sampah
Sampah terdiri dari dua bagian, yaitu bagian organic dan anorganik. Rata - rata persentase bahan organik sampah mencapai ±80%, sehingga pengomposan merupakan alternatif penanganan yang sesuai. Pengomposan dapat mengendalikan bahaya pencemaran yang mungkin terjadi dan menghasilkan keuntungan. Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobic maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pengomposan merupakan penguraian dan pemantapan bahan – bahan organik secara biologis dalam temperature thermophilic (suhu tinggi) dengan hasil akhir berupa bahan yang cukup bagus untuk diaplikasikan ke tanah. Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa menghasilkan kegaduhan di dalam maupun di luar ruangan.
Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan. Bahan tambahan yang biasa digunakan Activator Kompos seperti Green Phoskko Organic Decomposer dan SUPERFARM (Effective Microorganism) atau menggunakan cacing guna mendapatkan kompos (vermicompost). Keunggulan dari proses pengomposan antara lain teknologinya yang sederhana, biaya penanganan yang relatif rendah, serta dapat menangani sampah dalam jumlah yang banyak (tergantung luasan lahan).
Pengomposan secara aerobik paling banyak digunakan, karena mudah dan murah untuk dilakukan, serta tidak membutuhkan control proses yang terlalu sulit. Dekomposisi bahan dilakukan oleh mikroorganisme di dalam bahan itu sendiri dengan bantuan udara. Sedangkan pengomposan secara anaerobic memanfaatkan mikroorganisme yang tidak membutuhkan udara dalam mendegradasi bahan organik.
Hasil akhir dari pengomposan ini merupakan bahan yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan tanah - tanah pertanian di Indonesia, sebagai upaya ntuk memperbaiki sifat kimia, fisika dan biologi tanah, sehingga produksi tanaman menjadi lebih tinggi. Kompos yang dihasilkan dari pengomposan sampah dapat digunakan untuk menguatkan struktur lahan kritis, menggemburkan kembali tanah pertanian, menggemburkan kembali tanah pertamanan, sebagai bahan penutup sampah di TPA, eklamasi pantai pasca penambangan, dan sebagai media tanaman, serta mengurangi penggunaan pupuk kimia. Bahan baku pengomposan adalah semua material organik yang mengandung karbon dan nitrogen, seperti kotoran hewan, sampah hijauan, sampah kota, lumpur cair dan limbah industri pertanian.
BAB III
METEDOLOGI PENELITIAN
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses - proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk - produk yang tak bergerak.
Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industry akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira - kira mirip dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industry yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki keterbatasan pembiayaan dalam sistem penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja sistem penanganan sampah. Sebagai contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung, tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan akibat pencemaran udara ( akibat bau ) dan air lindi, berapa besar biaya pengobatan masyarakat karena penyakit bawaan sampah ( municipal solid waste borne disease ), hingga menurunnya tingkat produktifitas masyarakat akibat gangguan bau sampah.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang sampah yang ada di Indonesia serta seluk beluknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
2. Pembakaran plastik menghasilkan salah satu bahan paling berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Selain dioksin, abu hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di dalam plastik.
3. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama.
4. Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum.
5. Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
6. Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain - lain.
7. Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastic dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna.
8. Setiap tahun, sekitar 500 milyar – 1 triliyun kantong plastic digunakan di seluruh dunia. Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastic setiap tahunnya
9. Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara - cara pengurangan produk - produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis.
10. Pengomposan merupakan penguraian dan pemantapan bahan – bahan organik secara biologis dalam temperature thermophilic (suhu tinggi) dengan hasil akhir berupa bahan yang cukup bagus untuk diaplikasikan ke tanah. Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa menghasilkan kegaduhan di dalam maupun di luar ruangan.
B. Saran
1. Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga control sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
2. Keberadaan Undang - Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang - Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing - masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen - departemen yang ada dalam pemerintahan.
3. Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat
4. Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo.
5. Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
http://arimcsetyavengeance.blogspot.com/2012/11/contoh-kir-tentang-sampah-di-indonesia.html
Langganan:
Postingan (Atom)