Selasa, 16 Desember 2014

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (TUGAS)

NAMA            : INDIRA SARI HANANTO
NPM               : 13211582
KELAS           : 4 EA 25

KELOMPOK 3

CONTOH KASUS KEADILAN  DALAM BISNIS (TUGAS)

Sengketa Pertanahan Mengancam Bisnis Properti

Keruwetan masalah pertanahan sering berujung pada sengketa (perselisihan) hukum yang membuat situasi menjadi tidak aman/nyaman bagi pihak yang mengalami karena menimbulkan kecemasan akibat “ketidakpastian” hukum atas kepemilikan tanahnya apalagi hukum sering kali tidak dapat memberikan keadilan sebagaimana maksud dan tujuan hukum itu tercipta.

Sengketa pertanahan di tahun 2007 silam cukup menggegerkan atau mendominasi berita – berita hukum politik di media massa karena kasus – kasusnya tidak lagi antar orang perorangan, tetapi sudah menjadi public case artinya telah melibatkan banyak khalayak umum seperti kasus Meruya Selatan yang terdapat 6.426 sertifikat tanah di atas lahan sengketa seluas 300 hektar terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 4.428, Sertifikat Hak Bangunan (HGB) 1.908, dan Hak Pakai (HP). Sebagian tanah dijaminkan ke pihak ketiga, yakni perbankan dengan nilai total Rp. 1,6 triliun.

Suatu nilai yang tidak kecil dan patut dipertimbangkan kepentingannya belum lagi bangunan – bangunan yang telah berdiri di sana termasuk beberapa aset pemerintah yang terancam eksekusi adalah Kantor Kelurahan Meruya Selatan, tiga unit puskesmas, beberapa sekolah negeri, perumahan karyawan Wali Kota Jakarta Barat, perumahan DPA. Sedangkan aset milik swasta yang juga terancam adalah Perumahan Meruya Residence, Taman Kebun Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, Gran Villa, dan rumah warga.

Bisnis properti yang bertumpu pada lahan tanah ikut terkena imbasnya, wajar saja jika para kelompok kepentingan seperti REI turut mendesak pemerintah untuk membenahi masalah pertanahan khususnya perlindungan terhadap pemilik – pemilik tanah bersertifikat, para pengembang turut gundah gulana, beberapa proyek yang telah jadi bahkan telah hand over masih bisa digugat orang, contoh kasus terakhir Apartemen Mediterania di samping Taman Anggrek Jakarta. Kesimpulan memiliki tanah di Indonesia tidak aman! Jawabnya betul! Hal ini akan terus berlangsung sepanjang tidak adanya kepastian hukum tentang kepemilikan tanah.

Beberapa faktor penyebab sengketa tanah di atas di antaranya :



a.    Sistem pendaftaran tanah kita bersifat formalistik artinya dalam penerbitan sertifikat tanah PPAT dan BPN tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen/data tetapi hanya kelengkapan berkas/dokumen sehingga jika terjadi manipulasi data tidak dapat dideteksi sejak awal. Itulah sebabnya mengapa sistem pembuktian hak atas tanah bersifat negatif yang mengarah ke positif dapat diartikan bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat tetapi tidak mutlak . maksudnya masih dapat dibatalkan jika ditemukan bukti – bukti cacat hukum dalam syarat dan prosedur penerbitannya (dalam bahasa orang awam “banci” tidak negatif dan tidak positif) oleh karenanya BPN sebgai instansi yang berwenang mendaftarkan hak atas tanah hanya bersifat administratif. BPN tak punya kewenangan memeriksa/mengadili/menentukan siapa yang berhak jika terjadi sengketa, melainkan pengadilan.

b.    Sistem hukum acara perdata kita hakim bersifat pasif, artinya ia memeriksa perkara apa yang disodorkan tidak melebihi dari apa yang disajikan dalam persidangan. Seharusnya untuk kasus sengketa – sengketa tanah hakim melakukan pemeriksaan setempat (on the spoot) dan jika terdapat pihak lain (Masyarakat Meruya) di atas lahan tersebut, selain para pihak yang bersengketa, maka hakim wajib menunda persidangan untuk mengundang/memberitahukan kepada pihak lain tersebut agar mereka dapat melakukan intervensi dan masuk sebagai pihak. Hal ini sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, murah dan sederhana.

c.    Paradigma pemerintah kita masih menganggap bahwa tanah hanya urusan teknis berkala dan bukan sebagai urusan yuridis. Ini dapat dilihat dari kabupaten se Indonesia yang berjumlah mencapai 400-an. Seluruh kabupaten itu pasti mempunyai kantor pertanahan. Akan tetapi, sangat disayangkan semua kepala pertanahan di Indonesia 80 persennya adalah insinyur, sedangkan sarjana hukumnya hanya 20 persen. Di sini bukan berarti insinyur itu jelek hanya melihat pemerintah kita menilai bahwa masalah tanah adalah masalah teknis. Padahal, produk kantor pertanahan itu adalah sertifikat hak atas tanah. Kalau teknis itu cuma lampiran dari gambaran situasinya. Sertifikat itu ada dua data yuridis dan teknis. Data teknis itu adalah gambar situasinya.

d.    Mafia tanah. Sebagian masyarakat kita ada yang mempunyai pekerjaan khusus mengurus tanah terutama tanah milik orang lain dan mereka teroganisir rapi (well organized). Formasinya terdiri: penyandang dana, stunt man (orang yang direkayasa sebagai pemilik tanah, pemalsu dokumen seperti girik – girik, pencari informasi (biasanya bekerja sama dengan oknum BPN atau kelurahan) untuk mendapatkan data – data tanah yang akan dipalsu dan yang terakhir ya oknum pengacara yang akan bersilat lidah di pengadilan, jika mereka tidak memenangkan perkara tanahnya paling tidak plan B – nya merupakan perdamaian atau mencari investor yang mau memodali perkara tersebut. Tim seperti ini sangat solid apalagi jika mereka bersinergi dengan mafia peradilan, maka kiamatlah dunia ini.

Sumber        : Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti, Hal. 109 – 112
Penulis         : Erwin Kallo
Penerbit      : Minerva Athena Pressindo, 2008.


 SUMBER :
http://www.hukumproperti.com/2010/01/07/sengketa-pertanahan-mengancam-bisnis-properti/

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (TULISAN)

NAMA            : INDIRA SARI HANANTO
NPM               : 13211582
KELAS           : 4 EA 25

KELOMPOK 3

TEORI KEADILAN  DALAM BISNIS (TULISAN)

Hakikat Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M).
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki :
a. keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
b. keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
c. Keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.


Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :

1.Paham Tradisional Mengenai Keadilan
2.Keadilan Individual dan Struktural
3.Teori Keadilan Adam Smith
4.Teori Keadilan Distributif John Rawls
5.Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
1. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
a.    Keadilan Legal
b.    Keadilan Komutatif
c.    Keadilan Distributif
Loading...
a. Keadilan Legal
   Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya :
   Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
 
   Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.

Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar.
1.    Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum,
   dalam hal ini oleh negara.
1.bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
2.Dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
3.Semua warga tanpa perbedaan apa pun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
b. Keadilan Komutatif
   Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c. Keadilan Distributif
   Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
2. Keadilan Individual dan Struktural
   Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiao orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya. Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.
3. Teori Keadilan Adam Smith
   Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif.

Alasannya :
   Pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
   Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
   Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak.
Loading...
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
   Menurut Adam Smith, prinsip paling pokok dari keadilan adalah prinisp no harm, atau prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
   Prinsip keadilan komutatif yang kedua adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalan kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
   Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
   John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
a. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls
   Setiap orang harus punya hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
b. Kritik atas Teori Rawls
   Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls, khususnya Prinsip Perbedaan, malah menimbulkan ketidakadilan baru.
   Pertama, prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada orang lain.
   Kedua, yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.



SUMBER :
https://www.facebook.com/permalink.php?id=537514949610829&story_fbid=647399151955741
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104949




Senin, 03 November 2014

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS (MINGGU 2)

NAMA            : INDIRA SARI HANANTO
NPM               : 13211582

KELAS           : 4 EA 25

KELOMPOK 3

CONTOH KASUS BISNIS AMORAL

Contoh kasus bisnis amoral antara lain seperti sogok, suap, kolusi, monopoli, dan nepotisme

Contoh 1 :

Uang Rp 2 Miliar Diduga untuk Sogok CPNS

BENGKULU – Kasus temuan uang Rp 2 miliar —setelah dihitung berjumlah Rp 1,99 miliar— di Kota Bengkulu menjadi pembicaraan hangat. Karena belum ada penjelasan resmi dari Polda Bengkulu, kasus ini memunculkan beragam spekulasi dan motif. Seperti diberitakan koran ini kemarin, tumpukan uang miliaran tersebut ditemukan oleh polisi di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol BD 1668 EZ yang terpakir persis di depan pintu kamar 107 Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang. Uang tersimpan di dalam koper warna hitam.
Siapa pemilik uang sebanyak itu? Informasi yang berhasil digali RB, uang tersebut dibawa oleh matan BKD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), MR, yang juga merangkap Kabag Hukum Muratara. Uang tersebut dibawa oleh MR dari Muratara dengan menumpangi mobil Isuzu Panther Nopol BG 44 Q. MR berangkat ke Bengkulu bersama temannya, IH yang bekerja swasta. IH ini pernah menjadi anggota salah satu PPK di Lubuk Linggau. Menurut sumber RB, IH ini sebenarnya tidak terkait dengan uang Rp 2 miliar tersebut. Dia ikut ke Bengkulu lebih karena hubungan pertemanan dengan MR.
MR dan IH hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bengkulu. Selain kedua orang tersebut, Polda Bengkulu juga memeriksa satu anggota Brimob Polda Metro Jaya, Brigpol. MN dan anggota Polda Bengkulu, Aipda. HE. Sejauh ini, status hukum 4 orang tersebut masih terperiksa.
Sempat beredar informasi bahwa uang Rp 2 miliar tersebut dibawa dari Jakarta. Namun beberapa sumber RB membantahnya. Uang itu memang dibawa dari Muara Rupit, ibu kota Kabupaten Muratara. Dari Kota Lubuk Linggau, lokasi ibukota Muratara ini berjarak sekitar 60 KM atau 1 jam perjalanan. Keterangan narasumber RB ini cukup masuk akal. Sebab, membawa uang tunai sebanyak itu via pesawat udara pasti akan terlacak dalam pemeriksaan X-Ray di Bandara. Kasus Walikota Palembang Romi Herton juga terungkap, salah satunya karena uang suap untuk Akil Mochtar ketika itu terdeteksi X-Ray di Bandara.
 Lalu untuk apa uang Rp 2 miliar tersebut? Berdasarkan informasi yang dihimpun RB, ada dugaan uang tersebut untuk sogok CPNS. Dugaan ini cukup beralasan, mengingat saat ini memang sedang musim pendaftaran tes CPNS, di mana calo-calo bergentayangan mencari mangsa. Dugaan lain, uang tersebut bermotif politik yakni terkait Pilkada Muratara. Apalagi, Caretaker Bupati Muratara saat ini, Akisropi yang juga mantan Sekda Kota Lubuk Linggau (saat Walikota Riduan Effendi), disebut-sebut akan mencalon Pilbup Muratara tahun depan. Soal motif politik ini, sempat ada pula yang mengaitkan dengan Pilgub Bengkulu 2015.
Namun dari dua dugaan tersebut (sogok CPNS dan terkait pencalonan Pilkada), dari hasil penelusuran RB, diperkuat juga keterangan beberapa sumber, temuan uang Rp 2 miliar ini lebih condong mengarah ke dugaan sogok CPNS. Sasarannya adalah pejabat di salah satu instansi pemerintah pusat. Hanya saja, belum sempat uang dibawa ke Jakarta, sudah keburu tertangkap di Kota Bengkulu.
Bila dugaan ini memang benar, ini berarti sistem CAT (Computer Asisted Test) yang dipakai pada tes CPNS mulai tahun ini, masih memiliki “lubang” untuk melakukan KKN. Dugaan mengarah ke motif Pilkada agak lemah, karena jadwal Pilkada —baik Pilbup Muratara maupun Pilgub Bengkulu— masih setahun lagi.
Akan Dibawa ke Jakarta
Dugaan bahwa uang Rp 2 miliar tersebut untuk sogok CPNS, diperkuat adanya keterlibatan aparat dari Jakarta yang datang ke Bengkulu yakni oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripol. MN. Informasi yang diperoleh RB, Brigpol MN ini berperan untuk menjaga uang tersebut dari Bengkulu ke Jakarta via darat.
 Sejak menguatnya peran dan kewenangan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), modus penyerahan uang sogok secara tunai memang menjadi pilihan paling aman. Penyerahan uang Rp 2 miliar tersebut via transfer atau setoran bank sebenarnya bisa diakali juga dengan dipecah-pecah dalam waktu pengiriman yang berbeda. Namun pola tersebut tetap saja terlacak oleh PPATK. Oleh karena itu, modus penyetoran secara tunai merupakan pilihan paling aman.
Kenapa via darat? Setelah kasus Walikota Palembang Romi Herton mencuat, banyak orang mikir-mikir membawa uang tunai dalam jumlah besar. Selain akan terlacak oleh pemeriksaan X-Ray di Bandara, temuan uang dalam jumlah tidak wajar itu juga bisa dilaporkan ke KPK. Dalam kasus Romi Herton, uang suap Rp 2 miliar yang dibawa oleh Sekda Kota Palembang, Ucok Hidayat, terdeteksi oleh X-Ray dan sempat dihentikan dan ditanya oleh operator X-Ray Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Membawa uang dalam jumlah besar via darat sudah barang tentu membutuhkan pengamanan. Dari Muratara – Kota Bengkulu, uang tersebut dikawal oleh anggota Polda Bengkulu Aipda HE. Sedangkan dari Bengkulu – Jakarta, pengamanan uang tersebut akan diserahkan kepada anggota Brimob Polda Metrojaya Jakarta, Brigpol MN. Namun kebenaran analisa ini baru akan terungkap setelah pihak Polda Bengkulu memberi keterangan resmi terkait kasus temuan uang Rp 2 miliar tersebut.
Kapolda Batal Konferensi Pers
 Plt Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno mengatakan semua kemungkinan bisa terjadi. “Semua dugaan-dugaan yang ada di dalami. Perampokan, CPNS, korupsi, gratifikasi, semuanya didalami,” kata mantan Kapolres Bengkulu itu.
Kepada wartawan, Joko Suprayitno mengatakan Dit Reskrimum dan Bid Propam Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat orang yang diamankan tersebut. “Tentu semua itu (pemeriksaan, red) memerlukan proses kami membutuhkan koordinasi lintas sektoral dalam rangka mengungkap titik terang tersebut,” ujar Joko dalam keterangan persnya.
 Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Tatang Somantri, MH semula direncanakan memberi keterangan pers kemarin terkait kasus temuan uang Rp 2 miliar di Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang. Namun konferensi pers Kapolda batal.
 Menurut Joko, Kapolda baru akan memberi keterangan pers Senin (15/9) besok. “Nanti untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh Bapak Kapolda pada Senin (15/9), karena kami tidak ingin menyampaikan terlalu dini yang belum jelas, takutnya nanti salah,” kata Joko.
Plt Kabid Propam, AKBP Drs. Supriadi menambahkan terkait dua oknum anggota Polri yang ikut diamankan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Apakah dua anggota tersebut terlibat atau tidak. “Sekarang ini kita belum bisa memastikan bahwa anggota bermasalah, tidak. Karena sekarang dalam tahap proses penyelidikan oleh Direktorat Reskrimsus, Direktorat Reskrimum, dan Bid Propam,” ujarnya.
Dijelaskan Supriadi, oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut sejauh ini pihaknya masih melihat apakah dalam menjalankan tugas ada surat tugas resmi dari kantor atau tidak. Dari pengakuan sementara dari Brigpol MN, ia mengaku ada pemberitahuan lisan. “Ini lagi didalami penyidik,” pungkasnya.
Supriadi juga mengatakan sejauh ini yang diamankan selain uang tunai tersebut juga turut diamankan dua senjata api (senpi) milik dua anggota, serta senjata jenis softgun milik dua warga sipil tersebut. “Nanti akan kita lihat apakah ada izin dari pimpinannya atau tidak, itu sanksi disiplin, kan tidak melakukan kejahatan misalnya perampokan atau lainnya,” ungkapnya.
Pemda Muratara Tak Tahu
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemda Musirawas Utara (Muratara), Sunardin ketika dikonfirmasi RB via handphone tadi malam mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi terkait adanya oknum PNS Muratara yang diamankan Polda Bengkulu. Menurut Sunardin, pihaknya tidak mengetahui apa tujuan MR membawa uang dalam jumlah banyak tersebut. Bahkan pihaknya juga tak mengetahui jika MR berada di Bengkulu lantaran memang dari MR tak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis. “Kami di Palembang sekarang. Baru dapat info dari koran. Dio itu perintah dak katek (tak ada perintah), melapor tidak,” ujar Sunardin dalam bahasa daerahnya.
Ditambahkan Sunardin, terkait dengan adanya indikasi suap dari CPNS di lingkungan Pemkab Muratara, menurutnya pihaknya tak mengetahui hal tersebut. Dikatakannya, andai itu benar maka sepenuhnya tanggung jawab MH. “Silakan proses kepolisian, apo pengakuan dio, kan sekarang kan belum tahu,” katanya. (zie)
Resume menurut pendapat saya :
Kasus sogok CPNS yang terjadi diatas seharusnya pihak yang berkepentingan dalam penyeleksian CPNS memperketat pengawasan agar tidak terulang kasus seperti ini kembali. Dan sistem CAT (Computer Asisted Test) yang dipakai pada tes CPNS juga lebih dijaga agar tidak terjadi kasus sogok pada pemilihan CPNS
SUMBER :



Contoh kasus 2 :

Kejahatan Nepotisme di Balik Kasus Ratu Atut


Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 10 tahun penjara, dan tambah membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan. Selain itu hak politik Atut, dipilih maupun memilih dicabut. Hukuman tersebut tergolong ringan mengingat kejahatan Atut sudah demikian parah, terstruktur, sistematis, dan massif atau disingkat TSM.
Hukuman 10 tahun didasarkan pada kasus suap yang terjadi di Lebak. Kasus ini menyeret pula Akil Muchtar yang sudah divonis 20 tahun, dan juga adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun. Kasus lainnya yang menimpa Atut adalah Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten. Dan ada juga kasus dana hibah dan bansos yang sudah sering diumbar oleh LSM-LSM di Banten, namun sama sekali belum tersentuh KPK.
Seperti yang sudah dijelaskan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Atut dan Keluarganya mengandung TSM. Terstruktur; Semua proyek-proyek besar pemerintahan sudah diatur dengan rapih dikuasai oleh keluarga Atut. Sistematis;teratur menurut sistem yang benar, tetapi kenyataannya aturan tersebut hanya sekedar kamuflase, Misalnya, Jika ada satu proyek besar di Banten, ada 25 perusahaan yang ikut lelang. setengah dari 25 perusahaan adalah perusahaan milik keluarga Atut. Jadi sudah dipastikan perusahaan keluarga Atut yang memenangkan lelang tersebut. Massif; Hampir semua proyek yang ada di Banten dikuasai oleh keluarga Atut. Hal itu wajar karena keluarga Atut juga menguasai elit-elit birokrasi di pemerintahan di Banten.
Kejahatan Atut dan keluarganya mungkin saja sudah terkuak, walaupun belum semuanya terselesaikan. Lalu bagaimana dengan kasus kejahatan korupsi yang menimpa keluarga lainnya masih banyak yang  belum terungkap. Syukur salah satunya sudah terungkap, yakni korupsi yang menimpa bupati Karawang dan istrinya. Hal ini juga merupakan tugas KPK yang sangat berat. Hanya saja peran KPK saat ini masih kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi. KPK harus lebih sanggar lagi untuk pemerintahan yang akan datang.
Kejahatan yang dilakukan secara berjamaah oleh kolega dan keluarga seperti yang dilakukan oleh keluarga Atut di Banten, dimana keluarga Atut menguasai semua proyek dan jabatan di pemerintahan yang ada di Banten adalah kejahatan Nepotisme. Kejahatan nepotisme yang dilakukan keluarga Atut tak ubahnya sama yang terjadi dengan keluarga Suharto dulu, dimana seluruh anak-anak Suharto dan istrinya menjadi anggota DPR, disamping merangkap sebagai pengusaha kakap.
Kini kejahatan nepotisme seperti itu hampir bermunculan di tiap daerah. Mau dibawa kemana negeri ini? Jika negara diurus dan dikuasai oleh sekelompok orang. KPK sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pemberantasan korupsi harus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan nepotisme bukan hanya urusan-urusan dengan kaitannya dengan gratifikasi saja.
Memutuskan kejahatan nepotisme bukan perkara  mudah, tetapi segala usaha dan cara mesti kita coba. Ini bukan saja saja tugas KPK tetapi juga tugas seluruh warga negara Indonesia untuk saling membagi saran dan ide tentang hal cara-cara menghentikan kejahatan nepotisme. Amin\

Resume menurut pendapat saya :
Menurut pendapat saya mengenasi kasus nepotisme diatas KPK sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pemberantasan korupsi harus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan nepotisme agar kejadian diatas tidak terluang dan sebaiknya yang melakukan kejahatan juga diberi sanksi yang sesuai atas apa yang dilakukannya.
SUMBER :
http://hukum.kompasiana.com/2014/08/13/kejahatan-nepotisme-di-balik-kasus-ratu-atut-679821.html

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISIS (Minggu 1)

NAMA            : INDIRA SARI HANANTO
NPM               : 13211582
KELAS           : 4 EA 25

ARTIKEL BEBAS TENTANG MASALAH EKONOMI DAN BISNIS

Tiga Masalah Ekonomi Indonesia Versi BI 
TEMPO.CO, Padang - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Yudha Agung menyebutkan tiga masalah ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia. Tiga masalah ini, kata dia, akan menjadi masalah serius jika tidak segera diatasi.

Yang pertama adalah defisit neraca transaksi berjalan. Yudha mengatakan masalah ini sudah dihadapi sejak 2011 dan semakin melebar pada 2013. "Defisit kuartal II 2013 mencapai 4,4 persen," kata Yudha saat Media Briefing di Kantor Perwakilan BI di Padang, Ahad, 8 Juni 2014. (Baca pula: DefisitNon-Migas per April Tertinggi Sejak 2012)

Untuk menekan defisit, kata Yudha, Bank Indonesia telah melakukan upaya dengan menaikkan suku bunga, mengerem impor, dan menjaga stabilitas nilai tukar. Sedangkan pemerintah berupaya dengan kebijakan fiskal, pajak, dan melakukan konversi energi. 

Hasilnya, kata Yudha, pada kuartal IV 2013, defisit menurun menjadi 1,98 persen. Namun BI dan pemerintah belum bisa bernapas lega. Sebab, pada awal Juni, Badan Pusat Statistik merilis defisit neraca transaksi berjalan kembali melebar. "April disebut defisitnya US$ 2 miliar, ini masih jadi tantangan," kata Yudha.

Masalah kedua yang sedang dihadapi Indonesia adalah ketidakseimbangan fiskal. Hal ini terjadi karena minimnya pendapatan dari pajak dibarengi dengan membengkaknya subsidi. "Defisit fiskal jadi melebar," kata Yudha. 

Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Chatib Basri, Yudha mengatakan, jika tidak dilakukan penghematan, defisit fiskal akan mencapai 4,69 persen. "Angka yang belum pernah dicapai sejak krisis 1997-1998," katanya.

Terakhir adalah masalah dalam sektor riil. Dua sektor yang paling utama adalah defisit energi dan defisit pangan. Jika keduanya tak serius ditangani, Indonesia akan bergantung pada luar negeri. 

TRI ARTINING PUTRI

SUMBER :
http://www.tempo.co/read/news/2014/06/09/087583530/Tiga-Masalah-Ekonomi-Indonesia-Versi-BI

Rabu, 18 Juni 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 (PENGERTIAN , PEMBAHASAN, DAN CONTOH KARYA ILMIAH)

PENGERTIAN DAN PEMBAHASAN KARYA ILMIAH BESERTA CONTOHNYA

NAMA  : INDIRA SARI HANANTO
NPM     : 13211582
KELAS : 3EA25

Karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalahlaporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Tujuan Karya Ilmiah

  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah

Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

Bagian Pembuka

  • Cover
  • Halaman judul.
  • Halaman pengesahan.
  • Abstraksi
  • Kata pengantar.
  • Daftar isi.
  • Ringkasan isi.

Bagian Isi

Pendahuluan

  • Latar belakang masalah.
  • Perumusan masalah.
  • Pembahasan/pembatasan masalah.
  • Tujuan penelitian.
  • Manfaat penelitian.

Kajian teori atau tinjauan kepustakaan

  • Pembahasan teori
  • Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
  • Pengajuan hipotesis

Metodologi penelitian

  • Waktu dan tempat penelitian.
  • Metode dan rancangan penelitian
  • Populasi dan sampel.
  • Instrumen penelitian.
  • Pengumpulan data dan analisis data.

Hasil Penelitian

  • Jabaran varibel penelitian.
  • Hasil penelitian.
  • Pengajuan hipotesis.
  • Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.

Bagian penunjang

  • Daftar pustaka.
  • Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
  • Daftar Tabel

CONTOH :

Contoh KIR tentang Sampah di Indonesia untuk MAN/SMA

KARYA ILMIAH  REMAJA
yang membahas tentang
SAMPAH DI INDONESIA
Disusun oleh :
................................
Kelas .................



KATA PENGANTAR



Puji  Syukur  kita  panjatkan  ke-hadirat  Allah  Yang  Maha  Esa,  karena  atas  berkat  rahmat dan karunia-Nyalah,  karya  ilmiah  ini  dapat  terselesaikan  dengan  baik  dengan  judul pembuangan  limbah sampah  di  Indonesia.  Dengan  membuat  tugas  ini  saya  harapkan  kita  semua  mampu  untuk  lebih mengenal  tentang  masalah  sampah  dan  berbagai bahaya  yang  dapat  ditimbulkannya,  yang  merupakan  salah  satu  PR  besar  bangsa  Indonesia  dan  sering  kali  tidak  ditanggapi  dengan  baik  dan bijaksana  oleh  masyarakat  Indonesia.
Saya  sadar,  sebagai  seorang  pelajar  yang  masih  dalam  proses  pembelajaran,  penulisan karya  ilmiah ini  masih  banyak  kekurangannya.  Oleh  karena  itu,  saya  sangat  mengharapkan  adanya  kritik  dan saran  yang  bersifat  positif,  guna  penulisan  karya  ilmiah yang  lebih  baik  lagi  di  masa  yang  akan datang.
Harapan  saya,  semoga  karya  ilmiah  yang  sederhana  ini,  dapat  memberi  kesadaran  tersendiri  bagi generasi  muda  bahwa  pentingnya  menjaga,  memelihara,  dan  melestarikan lingkungan  untuk  negeri kita  tercinta  Indonesia. Amiin…



Kuala Kapuas,   September 2012
Penulis
i

 
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .............................................................................           i
DAFTAR ISI    .........................................................................................           ii
DAFTAR GAMBAR ...............................................................................           iii
BAB       I        PENDAHULUAN ...........................................................           1
A.     Latar Belakang ..........................................................           1
B.     Rumusan Masalah .....................................................           2
C.     Tujuan Penelitian ......................................................           2
D.     Manfaat Penelitian ....................................................           3
BAB       II       TINJAUAN PUSTAKA ...................................................           4
A.     Teori .........................................................................           4
1.      Pengertian Sampah ..............................................           4
2.      Dampak Sampah bagi Manusia dan Lingkungan .           5
3.      Bahaya sampah Palastik bagi Kesehatan dan Lingkungan       7
4.      Usaha Pengendalian Sampah ...............................           8
5.      Prinsip-prinsip Produksi Bersih ...........................           10
6.      Peran Pemerintah dalam Menangani Sampah.......           11
7.      Kompos, Alternatif Problem Sampah ..................           12
BAB       III     METEDOLOGI PENELITIAN ........................................           14
BAB       IV     PENUTUP........................................................................           16
A.     Kesimpulan ...............................................................           16    
B.     Saran-Saran................................................................           17
ii

 
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1 Sampah ...............................................................................           4


iii
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Salah  satu  faktor  yang  menyebabkan  rusaknya  lingkungan  hidup  yang  sampai  saat ini  masih tetap  menjadi  “PR”  besar  bagi  bangsa  Indonesia  adalah  faktor  pembuangan limbah  sampah plastik.  Kantong  plastik  telah  menjadi  sampah  yang  berbahaya  dan  sulit  dikelola.  Manusia memang  dianugerahi  Panca  Indera  yang  membantunya  mendeteksi berbagai  hal  yang  mengancam hidupnya.  Namun  di  dalam  dunia  modern  ini  muncul  berbagai  bentuk  ancaman  yang  tidak terdeteksi  oleh  panca  Indera  kita,  yaitu  berbagai  jenis  racun  yang  dibuat  oleh  manusia  sendiri.
Lebih  dari  75.000  bahan  kimia  sintetis  telah  dihasilkan  manusia  dalam  beberapa  puluh tahun terakhir.  Banyak  darinya  yang  tidak  berwarna,  berasa  dan  berbau,  namun  potensial menimbulkan bahaya  kesehatan.  Sebagian  besar  dampak  yang  diakibatkannya  memang berdampak  jangka panjang,  seperti  kanker,  kerusakan  saraf,  gangguan  reproduksi  dan  lain - lain.
Sifat  racun  sintetis  yang  tidak  berbau  dan  berwarna,  dan  dampak  kesehatannya  yang berjangka  panjang,  membuatnya  lepas  dari  perhatian  kita.  Kita  lebih  risau  dengan  gangguan   yang langsung  bisa  dirasakan  oleh  panca  indera  kita.
Hal  ini  terlebih  dalam  kasus  sampah,  di  mana  gangguan  bau  yang  menusuk  dan pemandangan  (keindahan/kebersihan)  sangat  menarik  perhatian  panca  indera  kita.  Begitu dominannya  gangguan  bau  dan  pemandangan  dari  sampah  inilah  yang  telah  mengalihkan  kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.


B.     RUMUSAN  MASALAH
Berdasarkan  latar  belakang  diatas,  maka  rumusan  masalah  pada  penelitian  ini  adalah :
1.      Apakah  yang  di  maksud  dengan  sampah?
2.      Apa  saja  bagian  –  bagian  sampah?
3.      Bagaimana  dampak  sampah  bagi  kehidupan?
4.      Bagaimana  bahaya  sampah  plastic  bagi  kesehatan  dan  lingkungan?
5.      Bagaimana  cara  mengurangi  sampah?
6.      Apa  yang  di  maksud  dengan  prinsip  produksi  bersih?

C.    TUJUAN PENELITIAN:
Untuk  mengetahui  bahaya  racun  yang  ditimbulkan  oleh  sampah.
Saat  ini  sampah  telah  banyak  berubah.  Setengah  abad  yang lalu  masyarakat  belum banyak mengenal  plastik.  Mereka  lebih  banyak  menggunakan  berbagai  jenis   bahan organis.
Di masa  1980-an  orang  masih  menggunakan  tas  belanja  dan  membungkus  daging dengan daun  jati.  Sedangkan  sekarang  kita  berhadapan  dengan  sampah - sampah  jenis  baru,  khususnya berbagai  jenis  plastik.  Sifat  plastik  dan  bahan  organis  sangat  berbeda. Bahan  organis mengandung  bahan - bahan  alami  yang  bisa  diuraikan  oleh  alam  dengan  berbagai  cara,  bahkan hasil  penguraiannya  berguna  untuk  berbagai  aspek  kehidupan.
Sampah  plastic  dibuat  dari  bahan  sintetis,  umumnya  menggunakan  minyak  bumi  sebagai bahan  dasar,  ditambah  bahan - bahan  tambahan  yang  umumnya  merupakan  logam  berat (kadnium, timbal,  nikel)  atau  bahan  beracun  lainnya  seperti  Chlor.  Racun dari  plastik  ini  terlepas  pada  saat terurai  atau  terbakar.
Penguraian  plastic  akan  melepaskan  berbagai  jenis  logam  berat  dan  bahan  kimia  lain  yang dikandungnya.  Bahan  kimia  ini  terlarut  dalam  air  atau  terikat  di  tanah,  dan kemudian  masuk  ke tubuh  kita  melalui  makanan  dan  minuman.
Sedangkan  pembakaran  plastic  menghasilkan  salah  satu  bahan  paling  berbahaya  di  dunia, yaitu  Dioksin.  Dioksin  adalah  salah  satu  dari  sedikit  bahan  kimia  yang  telah  diteliti  secara  intensif dan  telah  dipastikan  menimbulkan  Kanker.  Bahaya  dioksin  sering disejajarkan  dengan  DDT,  yang sekarang  telah  dilarang  di  seluruh  dunia.  Selain  dioksin,  abu  hasil  pembakaran  juga  berisi berbagai  logam  berat  yang  terkandung  di  dalam  plastik.

D.    MANFA’AT  PENELITIAN
Dengan  adanya  penelitian  ini  diharapkan  akan  memberikan  manfa’at  yaitu :
Dapat  mengetahui  sampah  yang  ada  di  Indonesia,  bagian - bagiannya,  dampak  yang ditimbulkannya,  bahayanya  bagi  kesehatan  dan  lingkungan  khususnya  sampah  plasik,  cara mengurangi  dan  mengerti  tentang  prinsip  produksi  bersih.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    TEORI

1.      Pengertian  Sampah

Gambar 2.1
Sampah  adalah  bahan  yang  tidak  mempunyai  nilai  atau  tidak  berharga  untuk maksud  biasa atau  utama  dalam  pembikinan  atau  pemakaian  barang  rusak  atau  bercacat  dalam  pembikinan manufaktur  atau  materi  berkelebihan  atau  ditolak  atau  buangan”. Sampah  adalah  suatu  bahan  yang terbuang  atau  dibuang  dari  sumber  hasil  aktivitas  manusia  maupun  proses  alam  yang  belum memiliki  nilai  ekonomis.”  (Istilah  Lingkungan untuk  Manajemen,  Ecolink,  1996).  Berangkat  dari pandangan  tersebut  sehingga  sampah  dapat  dirumuskan  sebagai  bahan  sisa  dari  kehidupan sehari – hari  masyarakat.  Sampah yang  harus  dikelola  tersebut  meliputi  sampah  yang  dihasilkan dari:
1.      Rumah  tangga
2.      kegiatan  komersial:  pusat  perdagangan,  pasar,  pertokoan,  hotel,  restoran,  tempat  hiburan.
3.      fasilitas  sosial:  rumah  ibadah,  asrama,  rumah  tahanan/penjara,  rumah  sakit,  klinik,  Puskesmas
4.      fasilitas  umum:  terminal,  pelabuhan,  bandara,  halte  kendaraan  umum,  taman,  jalan,
5.      Industri
6.      hasil  pembersihan  saluran  terbuka  umum,  seperti  sungai,  danau,  pantai.
Sampah  padat  pada  umumnya  dapat  di  bagi  menjadi  dua  bagian
Ø  Sampah  Organik
Sampah  organik  (biasa  disebut  sampah  basah)  dan  sampah  anorganik  (sampah  kering). Sampah  Organik  terdiri  dari  bahan - bahan  penyusun  tumbuhan  dan  hewan  yang  diambil  dari alam  atau  dihasilkan  dari  kegiatan  pertanian,  perikanan  atau  yang  lain.
Sampah  ini dengan  mudah  diuraikan  dalam  proses  alami.  Sampah  rumah  tangga sebagian  besar  merupakan  bahan  organik,  misalnya  sampah  dari  dapur,  sisa  tepung,  sayuran dll.
Ø  Sampah  Anorganik
Sampah  Anorganik  berasal  dari  sumber  daya  alam  tak  terbarui  seperti  mineral  dan minyak  bumi,  atau  dari  proses  industri.  Beberapa  dari  bahan  ini  tidak  terdapat  di  alam  seperti plastik  dan  aluminium.  Sebagian  zat  anorganik  secara  keseluruhan  tidak  dapat diuraikan  oleh alam,  sedang  sebagian  lainnya  hanya  dapat  diuraikan  dalam  waktu  yang  sangat  lama.  Sampah jenis  ini  pada  tingkat  rumah  tangga,  misalnya  berupa  tas  plastic  dan  botol  kaleng
Kertas,  koran,  dan  karton  merupakan  pengecualian.  Berdasarkan  asalnya,  kertas,  koran, dan  karton  termasuk  sampah  organik.  Tetapi  karena  kertas,  koran,  dan  karton  dapat  didaur ulang  seperti  sampah  anorganik  lain  (misalnya  gelas,  kaleng,  dan  plastik),  maka dimasukkan ke  dalam  kelompok  sampah  anorganik.  
2.      Dampak  Sampah  bagi  Manusia  dan  lingkungan
Sudah  kita  sadari  bahwa  pencemaran  lingkungan  akibat  perindustrian  maupun  rumah tangga  sangat  merugikan  manusia,  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung.  Melalui kegiatan  perindustrian  dan  teknologi  diharapkan  kualitas  kehidupan  dapat  lebih  ditingkatkan. Namun  seringkali  peningkatan  teknologi  juga  menyebabkan  dampak  negatif yang  tidak  sedikit.

Dampak  bagi  kesehatan
Lokasi  dan  pengelolaan  sampah  yang  kurang  memadai  (pembuangan  sampah  yang  tidak terkontrol)  merupakan  tempat  yang  cocok  bagi  beberapa  organisme  dan  menarik  bagi  berbagai binatang  seperti  lalat  dan  anjing  yang  dapat  menimbulkan  penyakit.
Potensi  bahaya  kesehatan  yang  dapat  ditimbulkan  adalah  sebagai  berikut:
o   Penyakit  diare,  kolera,  tifus  menyebar  dengan  cepat  karena  virus  yang  berasal  dari  sampah dengan  pengelolaan  tidak  tepat  dapat  bercampur  air  minum.  Penyaki t demam berdarah (haemorhagic  fever)  dapat  juga  meningkat  dengan  cepat  di  daerah  yang  pengelolaan sampahnya  kurang  memadai.
o   Penyakit  jamur  dapat  juga  menyebar  (misalnya  jamur  kulit).
o   Penyakit  yang  dapat  menyebar  melalui  rantai  makanan.  Salah  satu  contohnya  adalah suatu penyakit  yang  dijangkitkan  oleh  cacing  pita  (taenia).  
Cacing  ini  sebelumnya  masuk ke  dalam  pencernakan  binatang  ternak  melalui  makanannya  yang berupa  sisa  makanan/sampah.
o   Sampah  beracun:  Telah  dilaporkan  bahwa  di  Jepang  kira - kira  40.000  orang  meninggal akibat  mengkonsumsi  ikan  yang  telah  terkontaminasi  oleh  raksa  (Hg).  Raksa  ini  berasal  dari sampah  yang  dibuang  ke  laut  oleh  pabrik  yang  memproduksi  baterai  dan  akumulator.
Dampak  Terhadap  Lingkungan
Cairan  rembesan  sampah  yang  masuk  ke  dalam  drainase  atau  sungai  akan  mencemari air. Berbagai  organisme  termasuk  ikan  dapat  mati  sehingga  beberapa  spesies  akan  lenyap, hal  ini  mengakibatkan  berubahnya  ekosistem  perairan  biologis.  Penguraian  sampah  yang dibuang  ke  dalam  air  akan  menghasilkan  asam  organic  dan  gas - cair  organik,  seperti  metana. Selain  berbau  kurang  sedap,  gas  ini  dalam  konsentrasi  tinggi  dapat  meledak.


Dampak  terhadap  keadaan social  dan  ekonomi
o   Pengelolaan  sampah  yang  kurang  baik  akan  membentuk  lingkungan  yang  kurang menyenangkan  bagi  masyarakat:  bau  yang  tidak  sedap  dan  pemandangan  yang  buruk karena  sampah  bertebaran  dimana - mana.
o   Memberikan  dampak  negatif  terhadap  kepariwisataan.
o   Pengelolaan  sampah  yang  tidak  memadai  menyebabkan  rendahnya  tingkat  kesehatan masyarakat.  Hal  penting  di  sini  adalah  meningkatnya  pembiayaan  secara  langsung  (untuk mengobati  orang  sakit)  dan  pembiayaan  secara  tidak  langsung  (tidak  masuk  kerja, rendahnya  produktivitas).
o   Pembuangan  sampah  padat  ke  badan  air  dapat  menyebabkan  banjir  dan  akan  memberikan dampak  bagi  fasilitas  pelayanan  umum  seperti  jalan,  jembatan,  drainase,  dan  lain - lain.
o   Infrastruktur  lain  dapat  juga  dipengaruhi  oleh  pengelolaan  sampah  yang  tidak  memadai, seperti  tingginya  biaya  yang  diperlukan  untuk  pengolahan  air.  Jika  sarana  penampungan sampah  kurang  atau  tidak  efisien,  orang  akan  cenderung  membuang  sampahnya  di  jalan. Hal  ini  mengakibatkan  jalan  perlu  lebih  sering  dibersihkan  dan  diperbaiki.

3.      Bahaya  Sampah  Plastik  bagi  Kesehatan  dan  Lingkungan
NETIZEN   Salah  satu  faktor  yang  menyebabkan  rusaknya  lingkungan  hidup  yang  sampai saat  ini  masih  tetap  menjadi  “PR”  besar  bagi  bangsa  Indonesia  adalah  faktor  pembuangan limbah  sampah  plastik.  Kantong  plastic  telah  menjadi  sampah  yang  berbahaya  dan  sulit dikelola.
Diperlukan  waktu  puluhan  bahkan  ratusan  tahun  untuk  membuat  sampah  bekas  kantong plastic  itu  benar - benar  terurai.  Namun  yang  menjadi  persoalan  adalah  dampak  negatif sampah plastic  ternyata  sebesar  fungsinya  juga.  Dibutuhkan  waktu  1000  tahun  agar  plastik  dapat  terurai oleh  tanah  secara  terdekomposisi  atau  terurai  dengan  sempurna.  Ini adalah  sebuah  waktu  yang sangat  lama.  Saat  terurai,  partikel - partikel  plastik  akan  mencemari  tanah  dan  air  tanah.
Jika  dibakar,  sampah  plastic  akan  menghasilkan  asap  beracun  yang  berbahaya  bagi kesehatan  yaitu  jika  proses  pembakaranya  tidak  sempurna,  plastik  akan  mengurai  di  udara sebagai  dioksin.  Senyawa  ini  sangat  berbahaya  bila  terhirup  manusia.  Dampaknya  antara lain memicu  penyakit  kanker,  hepatitis,  pembengkakan  hati,  gangguan  system  saraf  dan  memicu depresi.  Kantong  plastic  juga  penyebab  banjir,  karena  menyumbat  saluran - saluran  air,  tanggul. Sehingga  mengakibatkan  banjir  bahkan  yang  terparah  merusak  turbin waduk.
Diperkirakan  500  juta  hingga  satu  miliar  kantong  plastik  digunakan  di  dunia  tiap tahunnya. Jika  sampah – sampah  ini  dibentangkan  maka,  dapat  membukus  permukaan  bumi  setidaknya hingga  10  kali  lipat!  Coba  anda  bayangkan  begitu  fantastisnya  sampah plastik  yang  sudah terlampau  menggunung  di  bumi  kita  ini.  Dan  tahukah  anda ?  Setiap  tahun,  sekitar  500  milyar  – 1  triliyun  kantong  plastic  digunakan  di  seluruh  dunia. Diperkirakan  setiap  orang  menghabiskan 170  kantong  plastic  setiap  tahunnya  (coba  kalikan  dengan  jumlah  penduduk  kotamu!)  Lebih  dari 17  milyar  kantong  plastik  dibagikan  secara  gratis  oleh  supermarket  di  seluruh  dunia  setiap tahunnya.  Kantong  plastic  mulai  marak  digunakan  sejak  masuknya  supermarket  di  kota - kota besar.
Sejak  proses  produksi  hingga  tahap  pembuangan,  sampah  plastic  mengemisikan  gas rumah kaca  ke  atmosfer.  Kegiatan  produksi  plastic  membutuhkan  sekitar  12  juta  barel  minyak dan  14  juta  pohon  setiap  tahunnya.  Proses  produksinya  sangat  tidak  hemat  energi.  Pada tahap pembuangan  di  lahan  penimbunan  sampah  (TPA),  sampah  plastik  mengeluarkan  gas rumah kaca.
4.      Usaha  Pengendalian  Sampah
Untuk  menangani  permasalahan  sampah  secara  menyeluruh  perlu  dilakukan  alternatif pengolahan  yang  benar.  Teknologi  landfill  yang  diharapkan  dapat  menyelesaikan  masalah lingkungan  akibat  sampah,  justru  memberikan  permasalahan  lingkungan  yang  baru. Kerusakan tanah,  air  tanah,  dan air  permukaan  sekitar  akibat  air  lindi,  sudah  mencapai  tahap  yang membahayakan  kesehatan  masyarakat,  khususnya  dari  segi  sanitasi  lingkungan.
Gambaran  yang  paling  mendasar  dari  penerapan  teknologi  lahan  urug  saniter  (sanitary landfill)  adalah  kebutuhan  lahan  dalam  jumlah  yang  cukup  luas  untuk  tiap  satuan  volume sampah yang  akan  diolah.  Teknologi  ini  memang  direncanakan  untuk  suatu  kota  yang memiliki  lahan dalam  jumlah  yang  luas  dan  murah.
Pada  kenyataannya  lahan  di  berbagai  kota  besar  di  Indonesia  dapat  dikatakan  sangat terbatas  dan  dengan  harga  yang  tinggi pula.  Dalam  hal  ini,  penerapan  lahan  urug  saniter sangatlah  tidak  sesuai.
Berdasarkan  pertimbangan  di  atas,  dapat  diperkirakan  bahwa  teknologi  yang  paling  tepat untuk  pemecahan  masalah  di  atas,  adalah  teknologi  pemusnahan  sampah  yang  hemat  dalam penggunaan  lahan.  Konsep  utama  dalam  pemusnahan  sampah  selaku  buangan  padat adalah reduksi  volume  secara  maksimum.  Salah  satu  teknologi  yang  dapat  menjawab  tantangan tersebut  adalah  teknologi  pembakaran  yang  terkontrol  atau  insinerasi,  dengan menggunakan insinerator.  Teknologi  insinerasi  membutuhkan  luas  lahan  yang  lebih  hemat,  dan  disertai dengan  reduksi  volume  residu  yang  tersisa  ( fly  ash  dan  bottom  ash ) dibandingkan  dengan volume  sampah  semula.  Ternyata  pelaksanaan  teknologi  ini  justru lebih  banyak  memberikan dampak  negative  terhadap  lingkungan  berupa  pencemaran  udara. Produk  pembakaran  yang terbentuk  berupa  gas  buang  COx,  NOx,  SOx,  partikulat,  dioksin,  furan,  dan  logam  berat  yang dilepaskan  ke  atmosfer  harus  dipertimbangkan. Selain  itu  proses  insinerator  menghasilakan Dioxin  yang  dapat  menimbulkan  gangguan kesehatan,  misalnya  kanker,  system kekebalan, reproduksi,  dan  masalah  pertumbuhan.
Global  Anti - Incenatot  Alliance  (GAIA)  juga  menyebutkan  bahwa  incinerator  juga merupakan  sumber  utama  pencemaran  Merkuri.  Merkuri  merupakan  racun  saraf  yang  sangat kuat,  yang  mengganggu  sistem  motorik,  sistem  panca  indera  dan  kerja  sistem kesadaran.
Belajar  dari  kegagalan  program  pengolahan  sampah  di  atas,  maka  paradigma penanganan sampah  sebagai  suatu  produk  yang  tidak  lagi  bermanfaat  dan  cenderung  untuk dibuang  begitu  saja  harus  diubah.  Produksi  Bersih  (Clean  Production)  merupakan  salah  satu pendekatan  untuk  merancang  ulang  industri  yang  bertujuan  untuk  mencari  cara - cara pengurangan  produk - produk  samping  yang  berbahaya,  mengurangi  polusi  secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis.
5.      Prinsip - prinsip  Produksi  Bersih 
Prinsip - prinsip  yang  juga  bisa  diterapkan  dalam  keseharian,  misalnya,  dengan menerapkan  Prinsip  4R,  yaitu:
Reduce  (Mengurangi);  sebisa  mungkin  lakukan  minimalisasi  barang  atau  material yang kita  pergunakan.  Semakin  banyak  kita  menggunakan  material,  semakin  banyak  sampah  yang dihasilkan.
            Re-use  (Memakai  kembali);  sebisa  mungkin  pilihlah  barang - barang  yang  bisa dipakai kembali.  Hindari  pemakaian  barang - barang  yang  disposable  (sekali  pakai,  buang).  Hal  ini dapat  memperpanjang  waktu  pemakaian  barang  sebelum  ia  menjadi  sampah.
            Recycle  (Mendaur  ulang);  sebisa  mungkin,  barang - barang  yang  sudah  tidak berguna  lagi, bisa  didaur  ulang.  
Tidak  semua  barang  bisa  didaur  ulang,  namun  saat  ini  sudah  banyak  industri  non - formal dan  industri  rumah  tangga  yang  memanfaatkan  sampah menjadi  barang  lain.  Teknologi  daur ulang,  khususnya  bagi  sampah  plastik,  sampah  kaca,  dan  sampah  logam,  merupakan  suatu jawaban  atas  upaya  memaksimalkan  material  setelah menjadi  sampah,  untuk  dikembalikan  lagi dalam  siklus  daur  ulang  material  tersebut.
Replace  ( Mengganti);  teliti  barang  yang  kita  pakai  sehari - hari.  Gantilah  barang barang yang  hanya  bisa  dipakai  sekali  dengan  barang  yang  lebih  tahan  lama.  Juga  telitilah   agar  kita hanya  memakai  barang – barang  yang  lebih  ramah  lingkungan,  Misalnya,  ganti  kantong  keresek kita  dengan  keranjang  bila  berbelanja,  dan  jangan pergunakan  Styrofoam  karena  kedua  bahan ini  tidak  bisa  didegradasi  secara  alami.
Selain  itu,  untuk  menunjang  pembangunan  yang  berkelanjutan  ( sustainable  development ), saat  ini  mulai  dikembangkan  penggunaan  pupuk  organic  yang  diharapkan  dapat  mengurangi penggunaan  pupuk  kimia  yang  harganya  kian  melambung.  Penggunaan  kompos  telah  terbukti mampu  mempertahankan  kualitas  unsure  hara  tanah,  meningkatkan waktu  retensi  air  dalam tanah,  serta  mampu  memelihara  mikroorganisme  alami  tanah  yang  ikut  berperan  dalam  proses adsorpsi  humus  oleh  tanaman.
Penggunaan  kompos  sebagai  produk  pengolahan  sampah  organik  juga  harus  diikuti dengan kebijakan  dan  strategi  yang  mendukung.  Pemberian  insentif  bagi  para  petani  yang hendak mengaplikasikan  pertanian  organic  dengan  menggunakan  pupuk  kompos,  akan mendorong petani  lainnya  untuk  menjalankan  system  pertanian  organik.  Kelangkaan  dan  makin membubungnya  harga  pupuk  kimia  saat  ini,  seharusnya  dapat  dimanfaatkan  oleh  pemerintah untuk  mengembangkan  system  pertanian  organik.
6.      Peran  Pemerintah  dalam  Menangani  Sampah
Dari  perkembangan  kehidupan  masyarakat  dapat  disimpulkan  bahwa  penanganan masalah sampah  tidak  dapat  semata - mata  ditangani  oleh  Pemerintah  Daerah  (Pemerintah Kabupaten/Kota).  Pada  tingkat  perkembangan  kehidupan  masyarakat  dewasa  ini memerlukan pergeseran  ke  pendekatan  sumber  dan  perubahan  paradigma  yang  pada gilirannya  memerlukan adanya  campur  tangan  dari  Pemerintah. Pengelolaan  sampah  meliputi  kegiatan  pengurangan, pemilahan,  pengumpulan,  pemanfaatan,  pengangkutan,  pengolahan.  Berangkat  dari  pengertian pengelolaan  sampah dapat  disimpulkan  adanya  dua  aspek,  yaitu  penetapan  kebijakan  (beleid, policy)  pengelolaan  sampah,  dan  pelaksanaan  pengelolaan  sampah.Kebijakan  pengelolaan sampah  harus  dilakukan  oleh  Pemerintah  Pusat  karena  mempunyai cakupan  nasional.  Kebijakan pengelolaan  sampah  ini  meliputi :
Penetapan  instrumen  kebijakan:                                                                                           instrumen  regulasi:  penetapan  aturan  kebijakan (beleidregels),  undang - undang  dan  hukum yang  jelas  tentang  sampah  dan  perusakan lingkungan  instrumen  ekonomik:  penetapan  instrumen  ekonomi  untuk  mengurangi  beban penanganan  akhir  sampah  (system  insentif dan  disinsentif)  dan pemberlakuan  pajak  bagi perusahaan  yang  menghasilkan  sampah,  serta  melakukan  uji dampak  lingkungan.
Mendorong  pengembangan  upaya  mengurangi  (reduce),  memakai  kembali  (re - use),  dan mendaur – ulang (recycling)  sampah,  dan  mengganti  (replace), Pengembangan  produk  dan kemasan  ramah lingkungan,  Pengembangan  teknologi,  standar dan  prosedur  penanganan sampah: Penetapan  kriteria  dan  standar  minimal penentuan   lokasi penanganan akhir  sampah, penetapan  lokasi  pengolahan  akhir  sampah,  luas  minimal  lahan  untuk  lokasi  pengolahan  akhir sampah,  penetapan  lahan  penyangga.
7.      Kompos,  Alternatif  Problem  Sampah
Sampah  terdiri  dari  dua  bagian,  yaitu  bagian  organic  dan  anorganik.  Rata - rata persentase bahan  organik  sampah  mencapai  ±80%,  sehingga  pengomposan  merupakan alternatif penanganan  yang   sesuai.  Pengomposan  dapat  mengendalikan  bahaya  pencemaran yang mungkin  terjadi  dan  menghasilkan  keuntungan. Teknologi  pengomposan  sampah  sangat beragam,  baik  secara  aerobic  maupun  anaerobik,  dengan  atau  tanpa  bahan  tambahan.
Pengomposan  merupakan  penguraian  dan  pemantapan  bahan – bahan  organik  secara biologis  dalam  temperature  thermophilic  (suhu  tinggi)  dengan  hasil  akhir  berupa  bahan yang cukup  bagus  untuk  diaplikasikan  ke  tanah.  Pengomposan  dapat  dilakukan  secara  bersih  dan tanpa  menghasilkan  kegaduhan  di  dalam  maupun  di  luar  ruangan.
Teknologi  pengomposan  sampah  sangat  beragam,  baik  secara  aerobik  maupun anaerobik, dengan  atau  tanpa  bahan  tambahan.  Bahan  tambahan  yang  biasa  digunakan Activator  Kompos  seperti  Green  Phoskko  Organic  Decomposer  dan  SUPERFARM  (Effective Microorganism)  atau  menggunakan  cacing  guna  mendapatkan  kompos  (vermicompost). Keunggulan  dari  proses  pengomposan  antara  lain  teknologinya  yang  sederhana,  biaya penanganan  yang  relatif  rendah,  serta  dapat  menangani  sampah  dalam  jumlah  yang  banyak (tergantung  luasan  lahan).
Pengomposan  secara  aerobik  paling  banyak  digunakan,  karena  mudah  dan  murah  untuk dilakukan,  serta  tidak  membutuhkan  control  proses  yang  terlalu  sulit.  Dekomposisi  bahan dilakukan  oleh  mikroorganisme  di  dalam  bahan  itu  sendiri  dengan  bantuan  udara. Sedangkan pengomposan  secara  anaerobic  memanfaatkan  mikroorganisme  yang  tidak membutuhkan  udara dalam  mendegradasi  bahan  organik.
Hasil  akhir  dari  pengomposan  ini  merupakan  bahan  yang  sangat  dibutuhkan  untuk kepentingan  tanah - tanah  pertanian  di  Indonesia,  sebagai  upaya  ntuk  memperbaiki  sifat kimia, fisika  dan  biologi  tanah, sehingga  produksi  tanaman  menjadi  lebih  tinggi.  Kompos yang dihasilkan  dari  pengomposan  sampah  dapat  digunakan  untuk  menguatkan  struktur lahan  kritis, menggemburkan  kembali  tanah  pertanian,  menggemburkan  kembali  tanah pertamanan,  sebagai bahan  penutup  sampah  di  TPA,  eklamasi  pantai  pasca  penambangan, dan  sebagai  media tanaman,  serta  mengurangi  penggunaan  pupuk  kimia. Bahan  baku  pengomposan  adalah  semua material  organik  yang  mengandung  karbon  dan nitrogen,  seperti  kotoran  hewan,  sampah hijauan,  sampah  kota,  lumpur  cair  dan  limbah industri  pertanian.


BAB III
 METEDOLOGI  PENELITIAN


Sampah  merupakan  material  sisa  yang  tidak  diinginkan  setelah  berakhirnya  suatu  proses. Sampah  merupakan  konsep  buatan  manusia,  dalam  proses - proses  alam  tidak  ada  sampah,  yang ada  hanya  produk - produk  yang  tak  bergerak.
Sampah  dapat  berada  pada  setiap  fase  materi:  padat,  cair,  atau  gas.  Ketika  dilepaskan dalam dua  fase  yang  disebutkan  terakhir,  terutama  gas,  sampah  dapat  dikatakan  sebagai  emisi.  Emisi biasa  dikaitkan  dengan  polusi.
Dalam  kehidupan  manusia,  sampah  dalam  jumlah  besar  datang  dari  aktivitas  industri (dikenal  juga dengan  sebutan  limbah),  misalnya  pertambangan,  manufaktur,  dan  konsumsi. Hampir  semua  produk industry  akan  menjadi  sampah  pada  suatu  waktu,  dengan  jumlah sampah  yang  kira - kira  mirip  dengan jumlah  konsumsi.  Upaya  yang  dilakukan  pemerintah  dalam  usaha  mengatasi  masalah  sampah  yang saat  ini  mendapatkan  tanggapan  pro  dan kontra  dari  masyarakat  adalah  pemberian  pajak  lingkungan yang  dikenakan  pada  setiap  produk  industry  yang  akhirnya  akan  menjadi  sampah.  Industri  yang menghasilkan  produk dengan  kemasan,  tentu  akan  memberikan  sampah  berupa  kemasan  setelah dikonsumsi  oleh konsumen.  Industri  diwajibkan  membayar  biaya  pengolahan  sampah  untuk  setiap produk yang  dihasilkan,  untuk  penanganan  sampah  dari  produk  tersebut.  Dana  yang  terhimpun  harus dibayarkan  pada  pemerintah  selaku  pengelola  IPS  untuk  mengolah  sampah  kemasan yang  dihasilkan. Pajak  lingkungan  ini  dikenal  sebagai  Polluters  Pay  Principle.  Solusi  yang diterapkan  dalam  hal  sistem penanganan  sampah  sangat  memerlukan  dukungan  dan komitmen  pemerintah.  Tanpa  kedua  hal tersebut,  sistem  penanganan  sampah  tidak  akan  lagi  berkesinambungan.
Tetapi  dalam  pelaksanaannya  banyak  terdapat  benturan,  di  satu  sisi,  pemerintah  memiliki keterbatasan pembiayaan  dalam  sistem  penanganan  sampah.  Namun  di  sisi  lain,  masyarakat  akan  membayar biaya  sosial  yang  tinggi  akibat  rendahnya  kinerja  sistem penanganan  sampah.  Sebagai  contoh,  akibat tidak  tertanganinya  sampah  selama  beberapa  hari   di  Kota  Bandung,  tentu  dapat  dihitung  berapa besar  biaya  pengelolaan  lingkungan yang  harus  dikeluarkan  akibat  pencemaran  udara  ( akibat  bau ) dan  air  lindi,  berapa  besar  biaya  pengobatan  masyarakat  karena  penyakit  bawaan  sampah  ( municipal  solid  waste borne  disease ),  hingga  menurunnya  tingkat  produktifitas  masyarakat  akibat gangguan  bau sampah. 

                                                                                    BAB IV   
         
     PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan  hasil  penelitian  tentang  sampah  yang  ada  di  Indonesia  serta  seluk beluknya dapat  disimpulkan  sebagai  berikut :
1.      Sampah  adalah  suatu  bahan  yang  terbuang  atau  dibuang  dari  sumber  hasil  aktivitas manusia  maupun proses  alam  yang  belum  memiliki  nilai  ekonomis.
2.      Pembakaran  plastik  menghasilkan  salah  satu  bahan  paling  berbahaya  di  dunia,  yaitu  Dioksin.  Selain dioksin,  abu  hasil  pembakaran  juga  berisi  berbagai  logam berat  yang  terkandung  di  dalam  plastik.
3.      Sebagian  zat  anorganik  secara  keseluruhan  tidak  dapat  diuraikan  oleh  alam,  sedang sebagian  lainnya hanya  dapat  diuraikan  dalam  waktu  yang  sangat  lama.
4.      Penyakit  diare,  kolera,  tifus  menyebar  dengan  cepat  karena  virus  yang  berasal  dari sampah  dengan pengelolaan  tidak  tepat  dapat  bercampur  air minum.
5.      Cairan  rembesan  sampah  yang  masuk  ke  dalam  drainase  atau  sungai  akan mencemari  air.  Berbagai organisme  termasuk  ikan  dapat  mati  sehingga  beberapa spesies  akan  lenyap,  hal  ini  mengakibatkan berubahnya  ekosistem  perairan  biologis.
6.      Pembuangan  sampah  padat  ke  badan  air  dapat  menyebabkan  banjir  dan  akan  memberikan  dampak bagi  fasilitas  pelayanan  umum   seperti  jalan,  jembatan,  drainase,  dan  lain - lain.
7.      Dibutuhkan  waktu  1000  tahun  agar  plastic  dapat  terurai  oleh  tanah  secara terdekomposisi atau  terurai dengan  sempurna.
8.      Setiap  tahun,  sekitar  500  milyar  –  1  triliyun  kantong  plastic  digunakan  di  seluruh  dunia. Diperkirakan setiap  orang  menghabiskan  170  kantong  plastic  setiap  tahunnya
9.      Produksi  Bersih  (Clean  Production)  merupakan  salah  satu pendekatan  untuk  merancang  ulang  industri yang  bertujuan  untuk  mencari  cara - cara pengurangan  produk - produk  samping  yang  berbahaya, mengurangi  polusi  secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis.
10.  Pengomposan  merupakan  penguraian  dan  pemantapan  bahan – bahan  organik  secara biologis  dalam temperature  thermophilic  (suhu  tinggi)  dengan  hasil  akhir  berupa  bahan yang  cukup  bagus  untuk diaplikasikan  ke  tanah.  Pengomposan  dapat  dilakukan  secara  bersih  dan  tanpa  menghasilkan kegaduhan  di  dalam  maupun  di  luar  ruangan.

B.     Saran
1.      Cara  pengendalian  sampah  yang  paling  sederhana  adalah  dengan  menumbuhkan  kesadaran dari  dalam  diri  untuk  tidak  merusak  lingkungan  dengan  sampah.  Selain  itu  diperlukan  juga control  sosial  budaya  masyarakat  untuk  lebih  menghargai  lingkungan,  walaupun  kadang harus  dihadapkan  pada  mitos  tertentu.  Peraturan  yang  tegas  dari  pemerintah  juga  sangat diharapkan  karena  jika  tidak  maka  para  perusak  lingkungan  akan  terus  merusak  sumber daya.
2.      Keberadaan  Undang  -  Undang  persampahan  dirasa  sangat  perlukan.  Undang  -  Undang  ini akan  mengatur  hak,  kewajiban,  wewenang,  fungsi  dan  sanksi  masing  -  masing  pihak.  UU juga  akan  mengatur  soal  kelembagaan  yang  terlibat  dalam  penanganan  sampah.  Menurut dia,  tidak  mungkin  konsep  pengelolaan  sampah  berjalan  baik  di  lapangan  jika  secara infrastruktur  tidak  didukung  oleh  departemen  -  departemen  yang  ada  dalam  pemerintahan.
3.      Demikian  pula  pengembangan  sumber  daya  manusia  (SDM).  Mengubah  budaya  masyarakat soal  sampah  bukan  hal  gampang.  Tanpa  ada  transformasi  pengetahuan,  pemahaman, kampanye  yang  kencang.  Ini  tak  bisa  dilakukan  oleh  pejabat  setingkat
4.      Kepala  Dinas  seperti  terjadi  sekarang.  Itu  harus  melibatkan  dinas  pendidikan  dan kebudayaan,  departemen  agama,  dan  mungkin  Depkominfo.
5.      Di  beberapa  negara,  seperti  Filipina,  Kanada,  Amerika  Serikat,  dan  Singapura  yang mengalami persoalan  serupa  dengan  Indonesia,  sedikitnya  14  departemen  dilibatkan  di bawah  koordinasi  langsung  presiden  atau  perdana  menteri.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
http://arimcsetyavengeance.blogspot.com/2012/11/contoh-kir-tentang-sampah-di-indonesia.html