NPM : 13211582
Kelas : 4 EA 25
Kelompok : 3
Contoh kasus Monopoli dan Oligopoli
Contoh kasus monopoli
Apple Tidak Ingin Berdamai Dalam Kasus Monopoli Harga eBook
Pada Agustus 2011, gugatan class action ditujukan pada Apple dan sejumlah penerbit karena dianggap mempermainkah harga ebook secara ilegal. Dan kini setelah beberapa bulan berselang, kasus tersebut masih berlanjut, yang artinya Apple harus berhadapan dengan pihak pemerintah dengan tuduhan bekerjasama dengan beberapa penerbit untuk menaikkan harga ebook populer yang tentu saja dianggap merugikan konsumen.
Pada Rabu kemarin (18 Apr) Apple yang diwakili oleh para pengacara hadir di pengadilan. Pihak Apple dengan tegas tidak ingin berdamai pada kasus ini dan ingin menyelesaikan melalui jalur hukum.
Dua dari lima penerbit tergugat, Macmillan dan Penguin Group, juga melakukan langkah sama seperti yang dilakukan Apple pada saat sesi dengar pendapat di kantor divisi anti-monopoli perdagangan Departemen Hukum Amerika.
"Menurut kami kasus ini harus diputuskan secara benar," kata pengacara Apple, Daniel Floyd kepada Hakim Distrik Amerika, Denise Cote. "Kami percaya bahwa gugatan ini salah alamat dan kami ingin meluruskannya."
Dengar pendapat belum berakhir karena akan dijadwalkan kembali pada 22 Juni mendatang. Sebelumnya pemerintah Amerika telah menentukan harga tetap untuk ebook pada 2010 saat iPad 1 rilis. Harga ebook kemudian terus melonjak rata-rata $2 - $3 tiap 3 hari di awal 2010.
Apakah class action konsumen Amerika melawan Apple ini akan selesai seperti yang mereka harapkan? Ataukah, pengacara Apple memiliki bukti kuat yang bisa membebaskan Apple dari tuduhan? Kita nantikan bersama...
Sumber : http://m.gopego.com/news_details.php?url=apple-tidak-ingin-berdamai-dalam-kasus-monopoli-harga-ebook
Contoh kasus oligolopi
Sesalkan KPPU, Smart bantah lakukan oligopoli minyak goreng
PT Smart Tbk menyesalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2010, atas pemeriksaan Perkara No. 24/KPPUI/2009 tentang dugaan pelanggaran Pasal 4, 5 dan 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan) pada industri minyak goreng sawit di Indonesia.
KPPU di dalam putusannya menyatakan bahwa PT SMART Tbk. (Perseroan atau SMART) beserta para terlapor lainnya terbukti melanggar Pasal 4 mengenai oligopoli, Pasal 5 mengenai penetapan harga dan Pasal 11 mengenai kartel dari UU Persaingan.
Corporate Communications and Public Relations PT Smart Tbk Harry Hanawi menyatakan keputusan tersebut karena hanya didasarkan pada asumsi serta penerapan teori ekonomi yang belum dapat dijadikan bukti yang memadai akan adanya pelanggaran pada pasal-pasal tersebut.
SMART telah menyampaikan bantahan atas temuan-temuan KPPU baik secara lisan maupun tertulis dengan menunjukkan bukti-bukti, termasuk seluruh data komersial yang bersifat rahasia kepada KPPU selama masa pemeriksaan, tegas Harry dalam siaran persnya, Kamis (6/5/2010).
Menurut dia, SMART juga telah membuktikan kepada KPPU bahwa dalam industri dan pasar minyak goreng di Indonesia justru terdapat persaingan yang sehat, dimana tidak terdapat hambatan regulasi (entry barrier).
Rangkaian rantai produksi sejak penanaman sampai produksi minyak goreng tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha baru guna masuk ke dalam industri ini. Persaingan sehat inilah yang menjadikan produsen minyak kelapa sawit di Indonesia dapat mencapai hingga sekitar 100 perusahaan.
Selain itu, sambung Harry, inovasi produk dengan merek yang beraneka ragam menunjukkan bahwa industri ini tetap berinovasi secara dinamis. Di samping itu, peran pemerintah melalui penerapan pajak ekspor atas minyak sawit dan produk turunannya, serta komitmen industri atas kebijakan Kementerian Perdagangan melalui operasi pasar dengan harga minyak goreng sebesar Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per liter, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng sawit dengan harga terjangkau.
Namun fakta-fakta tersebut, menurut dia, justru luput dari pertimbangan KPPU, sehingga SMART sangat menyesalkan dan menyatakan keberatannya atas putusan KPPU.
Sebagai perusahaan publik sekaligus good corporate citizen yang selalu berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, Harry menegaskan bahwa persaingan hanya dilakukan SMART secara sehat dan terbuka mengedepankan prinsip good corporate governance.
Saat ini, sambil menunggu diterimanya keputusan tertulis KPPU, kami tengah mempersiapkan pengajuan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari perkara ini, papar Harry.
SMART, lanjutnya, berharap keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat berdiri tegak demi bertumbuhnya industri dan investasi di Indonesia, khususnya di sektor industri sawit dimana Indonesia merupakan produsen utama dunia, sehingga dapat senantiasa memberikan manfaat bagi bangsa dan negara. kbc3
Sumber : http://www.kabarbisnis.com/m/perdagangan/2811505-Sesalkan_KPPU__Smart_bantah_lakukan_oligopoli_minyak_goreng.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar